Rabu, Mei 20, 2020

Meratus Tanah Surga Yang Malang.

Meratus Tanah Surga Yang Malang.

Hutan Kalimantan yang mana termasuk di dalamnya hutan di pegunungan Meratus dikenal oleh dunia sebagai Lungs of The World (paru-paru dunia).
Dan sebutan itu tidak berlebihan mengingat Hutan di Pegunungan Meratus termasuk hutan hujan tropis yang merupakan penyuplai oksigen terbesar di bumi kita ini. Karena hampir 80% suplai oksigen di seluruh dunia berasal dari kawasan hutan hujan tropis. Hal ini disebabkan karena hutan hujan tropis memiliki banyak sekali pohon-pohon yang melakukan proses fotosintesis, sehingga mereka melepaskan oksigen ke udara dalam jumlah yang sangat banyak.

Tapi selain merupakan paru paru dunia, hutan hujan tropis banyak memberi mamfaat bagi manusia dan binatang,  di antara nya ialah.

1. Sebagai penyeimbang ekosistem dunia.
2. Penyuplai oksigen.
3. Sebagai daerah resapan air dan menjaga siklus air.
4. Mencegah banjir dan tanah longsor.
5. Tempat tinggal suku suku pedalaman.
6. Tempat mencari penghasilan masyarakat.
7. Sebagai tempat penelitian.
8. Tempat Wisata.

Akan tetapi selain memiliki banyak mamfaat dan keindahan alam serta keasrian hutannya, pegunungan Meratus juga kawasan yang dikenal memiki cadangan bahan tambang melimpah khususnya batu bara yang menggairahkan berbagai kalangan mengeksploitasinya.

Dan dari delapan Kabupaten di Kalsel yang masuk wilayah Meratus, cuma Kabupaten HST yang belum digarap pertambangan batu baranya, sehingga menjadi incaran para Perusahaan besar dan kecil untuk mendapatkan izin untuk melakukan penambangan di daerah ini.

Pusat Sumberdaya Geologi Departemen Pertambangan dan Energi juga pernah melalukan penelitian dan menyelidiki potensi tambang di HST dengan mendeteksi cadangan batu bara di dua Kecamatan Batang Alai Timur terdapat 15 juta ton dengan nilai panas 5.000-6.000 kcal per kilogram sedangkan di Kecamatan Haruyan terdeteksi sekitar 300 ribu ton,dengan nilai kalori 6.000-7.000 kcal per kilogram.

Ada dua perusahaan besar yang mengantongi izin dari Pemerintah pusat yang merupakan pemegang Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) yaitu PT Antang Gunung Meratus (AGM) dengan luas arealnya di HST 3.242 hektare Sedangkan PT Mantimin Coal Mining (MCM) yang juga memgantongi ijin dengan bahan galian seluas 1.964 hektare.
Dan pada awal tahun 2018 ini masyarakat HST terkejut dan heboh mendengar bahwa Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral yang menerbitkan keputusan dengan Nomor 441.K/30/DJB/2017 tentang Penyesuaian Tahap Kegiatan PKP2B kepada PT MCM menjadi tahap kegiatan operasi produksi.

Surat Keputusan tersebut dikeluarkan untuk penambangan di wilayah Kabupaten HST yang meliputi Kecamatan Batang Alai Timur yang ditandatangani atas nama Menteri ESDM yaitu Dirjen mineral dan Batu bara Bambang Gatot Ariyono tertanggal 4 Desember 2017 lalu yang ditembuskan kepada Bupati HST, Bupati Tabalong dan Bupati Balangan serta Direksi PT MCM.

Adapun titik koordinatnya untuk tahap kegiatan produksi meliputi tiga lokasi yaitu di Kabupaten HST, Balangan dan Tabalong dengan total luas 5.908 hektare dan kegiatan operasi produksi berlaku sampai 2034 mendatang.

Izin pertambangan batubara tentunya sangat menyakiti hati rakyat HST, karena mayoritas penduduknya adalah petani dan dampak ini akan langsung dirasakan oleh mereka karena area konsesi pertambangan batubara semuanya bermuara ke Sungai Batang Alai yang merupakan sungai utama sebagai sumber irigasi petani, apalagi setelah rampungnya bendungan Sungai Batang Alai ini akan mampu mengairi 6.223 Ha sawah dari ribuan petani.

Semoga pemerintah sebagai penentu kebijakan bisa lebih bijak menyikapi masalah ini. Dan semoga Allah selalu memberi perlindungan dari berbagai macam bala bencana untuk BANGSA  dan NEGARA  kita.  Khususnya buat banua kita KALIMANTAN SELATAN.
Amin Allahumma Amin.
#savemeratus
Copy tulisan : om Incus Srilah Fatih Salma

Photo keadaan air di halaman Ulun,
Kamis 21 Mei 2020
*****kemungkinan besar beberapa warga di kasarangan berlebaran idul Fitri dengan kondisi banjir