SURAT PERJANJIAN KERJA SAMA ANTARA
PKBM
DHIYAUL AMIN
DENGAN
BUMDES KASARANGAN JAYA
TENTANG
PENGANGKUTAN SAMPAH
Nomor : 042/PKBM-DA/IX/2025
Nomor :008/BUMDes-KSJ/IX/2025
Pihak yang bertandatangan dibawah
ini:
1.
Nama : Muhamad Edwan Ansari, S.Pd.I
Jabatan : Kepala Sekolah
Unit kerja : PKBM Dhiyaul Amin
Selanjutnya dalam perjanjian ini disebut sebagai
: PIHAK PERTAMA
2.
Nama : Dedy Muhammad Yusuf
Jabatan :
Pimpinan
Uit kerja : BUMDES Kasarangan Jaya, Desa
Kasarangan
Selanjutnya
dalam perjanjian ini disebut sebagai
: PIHAK KEDUA
Dengan ini menyatakan bahwa KEDUA BELAH PIHAK telah sepakat untuk melakukan
perjanjian kerjasama dalam hal pengangkutan sampah domestik.
Berdasarkan hal-hal tersebut
diatas, maka kedua belah pihak sepakat untuk melaksanakan kerjasama dengan
ketentuan-ketentuan sebagai berikut:
PASAL 1
MAKSUD DAN TUJUAN
1.
Pihak Pertama dan Pihak Kedua
sepakat untuk melaksanakan kerja sama didalam pengangkutan sampah domestik guna
menciptakan kondisi lingkungan yang bersih dan sehat, dimana Pihak Kedua akan
menyediakan fasilitas untuk melakukan pengangkutan sampah.
2.
Sampah dimaksud adalah sampah
domestik yang terdapat di lingkungan PKBM Dhiyaul Amin sebagai akibat dari
pembuangan sampah yang berasal dari lingkungan PKBM Dhiyaul Amin
PASAL 2
LINGKUP KERJASAMA
1.
Pihak Pertama akan mengumpulkan
sampah di lingkungan PKBM Dhiyaul Amin yang selanjutnya ditaruh di Tempat
Penampungan Sampah Sementara yang disediakan oleh Pihak Pertama.
2.
Pihak Kedua menyediakan fasilitas
layanan pengambilan sampah dari Tempat Penampungan Sampah Sementara di PKBM
Dhiyaul Amin ke Tempat Pembuangan AKhir (TPA).
3. Jadwal
pengambilan sampah dan pengangkutan sampah oleh Pihak Kedua dilaksanakan 3 kali
dalam seminggu.
PASAL 3
BIAYA DAN TATA CARA PEMBAYARAN
1. Kedua
belah pihak sepakat dalam pembayaran atas pekerjaan tersebut dalam perjanjian
ini dilaksanakan setiap bulan setelah pekerjaan selesai dilakukan oleh Pihak
Kedua.
2.
Pihak Pertama berkewajiban untuk
membayar retribusi pengangkutan sampah kepada Pihak Kedua setiap tanggal 1 s/d
setiap bulan.
3.
Apabila ada perubahan
tarif/retribusi dari Pihak Kedua, maka Pihak Kedua berkewajiban untuk
memberitahukan perubahan tarif tersebut kepada Pihak Pertama paling lambat satu
bulan sebelum diberlakukan.
PASAL 4
JANGKA WAKTU PERJANJIAN KERJASAMA
Perjanjian kerja sama ini berlaku untuk jangka waktu 1
(satu) tahun terhitung sejak ditanda tanganinya surat perjanjian kerjasama ini
dan akan dievaluasi setiap tahunnya atas kesepakatan kedua belah pihak.
PASAL 5 FORCE MAJEURE
Apabila terjadi keadaan force majeure seperti peperangan,
huru hara, unjuk rasa massa, pemberontakan, krisis nasional, kebakaran,
sabotase, epidemi, bencana alam seperti banjir, gempa bumi dan lain-lain diluar
kemauan dan kemampuan Pihak Pertama
dan Pihak Kedua sehingga tidak memungkinkan Pihak Pertama dan Pihak Kedua
melanjutkan perjanjian kerjasama ini, maka kedua belah pihak sepakat untuk
menyelesaikannya segala sesuatunya secara musyawarah.
PASAL 6
GANGGUAN PENGANGKUTAN
Apabila terjadi gangguan pada proses pengangkutan sampah
karena sesuatu dan lain hal maka Pihak Kedua tetap akan melaksanakan
pengangkutan sampah tersebut dalam
waktu 3 hari sejak pemberitahuan Pihak Pertama.
PASAL 7
PEMINDAHTANGANAN PERJANJIAN
1.
Kedua belah pihak, selama
perjanjian ini berlansung dilarang untuk memindahtangankan sebagai atau
seluruhnya isi-isi dan atau kondisi perjanjian ini kepada Pihak Ketiga atau
pihak-pihak lainnya.
2.
Dalam hal Pihak Kedua tidak dapat
melaksanakan kewajibannya seperti yang telah ditentukan pada perjanjian
kerjasama ini, karena adanyan gangguan alat atau akibat force majeure, maka Pihak Kedua dapat menunjuk
pelaksana Pihak Kedua untuk melakukan pengambilan, pengangkutan dan pembuangan
sampah milik Pihak Pertama dengan terlebih dahulu, mendiskusikan hal tersebut
kepada Pihak Pertama.
PASAL 8
PENGHENTIAN PERJANJIAN
1.
Jika pada saat perjanjian kerjasama
ini berlangsung, Pihak Pertama atau Pihak Kedua tidak mematuhi kewajibannya
seperti pada pasal-pasal perjanjian ini, maka Pihak Pertama atau Pihak Kedua
dapat menghentikian kerjasama dengan memberikan surat pemberitahuan minimal 1
(satu) bulan sebelumnya.
2.
Apabila penghentian perjanjian
kerjasama terjadi disebabkan oleh kondisi sesuai dengan apa yang telah
disebutkan pada ayat (1) diatas, maka para pihak diharuskan untuk terlebih
dahulu menyelesaikan dan mematuhi segala kewajiban-kewajiban yang belum terselesaikan
dalam tempo tidak lebih dari 1 (satu) bulan setelah penghentian perjanjian
dilakukan.
PASAL 9
PENYELESAIAN PERSELISIHAN
Jika terjadi perselisihan sebagai akibat dari pelaksanaan
perjanjian ini, maka kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan permasalahan
tersebut secara musyawarah guna mencapai mufakat.
PASAL 10 PENUTUP
Labuan Amas Utara, 26
September 2025
Pihak Pertama
Muhamad Edwan Ansari, S.Pd.I
Pihak Kedua
Dedy Muhammad Yusuf