HIKAYAT SULTAN RI'AYATULLAH: RAJA BANJAR YANG MEMERINTAH TAHUN 1660 - 1663 M
A. Keluarga
Ayah Sultan Ri'ayatullah adalah Sultan Musta'in Billah, sedangkan ibundanya merupakan seorang selir yang berasal dari Suku Jawa. Beliau dilahirkan ketika keraton berada di Tambangan. Terlahir dengan nama Raden Halit, kemudian setelah menikah disebut Pangeran Tapesana. Sebagai anak sultan, beliau kemudian menjadi dipati (anggota senior Dewan Mahkota) sehingga dikenal dengan nama Pangeran Dipati Tapesana dengan panggilan singkat Dipati Tapesana, bahkan masih sering juga dipanggil dengan sebutan Dipati Halit, nama semasa muda. Setelah menduduki jabatan mangkubumi, beliau memakai gelar Pangeran Dipati Mangkubumi dengan panggilan singkat Dipati Mangkubumi atau Pangeran Mangkubumi.
Sultan Ri'ayatullah menikah dengan Andin Hayu, putri Dipati Ngganding, Adipati Kerajaan Kotawaringin. Kemudian pasangan ini memperoleh anak yaitu Raden Hangkut dan Putri Samut. Raden Hangkut ini ketika ayahnya dilantik menjadi mangkubumi mendapat nama baru Raden Surya. Ketika ayahnya dilantik menjadi sultan, Raden Surya mendapat gelar baru yaitu Pangeran Aria Wiraraja. Kelak Pangeran Aria Wiraraja dilantik sebagai mangkubumi pada masa pemerintahan Sultan Tahlilullah dan Sultan Agung. Sedangkan Putri Samut, kemungkinan orang yang sama dengan Putri Galuh Hasanah, menikah dengan Ratu Amas atau Pangeran Mas Dipati, Raja Kotawaringin II.
Sultan Ri'ayatullah juga menikah dengan Nyai Mas Tapi, putri Kiyai Naladipa, seorang menteri kerajaan. Pasangan ini dikaruniai seorang putri bernama Putri Kumkuma yang kemudian menikah dengan Pangeran Dipati Wiranata bin Panembahan di Darat. Pasangan ini memperoleh seorang putri bernama Gusti Cabang. Gusti Cabang merupakan cicit Sultan Musta'in Billah yang ke-10, ketika Sultan Musta'in Billah mangkat usianya baru 40 hari. Gusti Cabang menikah dengan Raden Buyut Kasuma Banjar, cucu Panembahan di Darat, dan memperoleh seorang putri yaitu Putri Piting.
B. Dilantik Menjadi Sultan
Ketika Sultan Sa'idullah meninggal dunia pada tahun 1660 M, beliau meninggalkan anak-anak yang masih kecil. Maka atas persetujuan dari Ratu Hayu binti Sultan Musta'in Billah dan para pembesar istana lainnya, Pangeran Dipati Mangkubumi dilantik menggantikan Sultan Sa'idullah sebagai Wali Sultan dengan gelar Sultan Ri'ayatullah atau nama yang dipopulerkan Pangeran Ratu. Selama masa kekuasaan Sultan Ri'ayatullah, kepala pemerintahan (mangkubumi) dijabat oleh keponakan tirinya yaitu Pangeran Mas Dipati bin Pangeran Dipati Antasari bin Sultan Musta'in Billah. Pusat pemerintahan Sultan Ri'ayatullah berada di Kota Martapura.
C. Hubungan Dengan VOC
• Perjanjian 18 Desember 1660 M
Setelah permusuhan panjang sejak era Sultan Musta'in Billah, VOC perlahan menyadari bahwa perang melawan Banjar adalah tindakan yang tidak efektif dan mulai menyerukan perdamaian. Usaha VOC mendekati Kesultanan Banjar dengan hanya menuntut 50.000 real sebagai ganti rugi atas kejadian tahun 1638 M serta akan melupakan apa yang terjadi, sama sekali tidak mendapat layanan dari Kesultanan Banjar. VOC akhirnya mengalah untuk membuat kontrak dagang yang lebih menitikberatkan pada keuntungan dagang semata, karena bagi VOC hubungan dengan Kesultanan Banjar perlu dipulihkan agar lada dapat kembali diperoleh. Selain itu, VOC juga merasa khawatir dengan kehadiran Inggris di Banjarmasin jika VOC tetap berpegang pada prinsip semula untuk menghukum Banjarmasin. Sikap lunak inilah yang menyebabkan VOC berhasil membuat kontrak dagang dengan Kesultanan Banjar.
Pada 18 Desember 1660 M, dibuat kontrak perjanjian antara Kesultanan Banjar dengan VOC yang ditandatangani oleh Sultan Ri'ayatullah. Kesultanan Banjar diwakili oleh duta kerajaan yaitu Sara Duta Ponbanall Lasmita dan Trasaell, sedangkan pihak VOC diwakili oleh Joan Maetsuycker, Carel Hartsinck, A. Van Outshoorn, Nicolaes Verburch, Dirck Jansz, Steur, dan Pr. Marville Sec.
Kontrak ini dibuat di Batavia dan menghapuskan permusuhan antara kedua belah pihak tahun 1638 M, demikian pula tuntutan ganti rugi sebesar 50.000 real terhadap Kesultanan Banjar juga telah dihapuskan. Sejak perjanjian itu, VOC diperbolehkan kembali berdagang di Banjarmasin. Bea cukai yang dulunya 7% diturunkan menjadi 5%.
• Perjanjian 16 Mei 1661 M
Pada 16 Mei 1661 M, dilakukan perjanjian di Martapura. Kesultanan Banjar diwakili oleh Kiyai Kartasuta, sedangkan VOC diwakili oleh Koopman Evert Michielszoon.
Isi perjanjian:
1. Semua lada Banjar harus dijual kepada VOC, boleh diangkut sendiri ke Batavia atau ke Malaka.
2. Harga lada ditetapkan yaitu 180 gantang setail emas atau 16 real atau barang lain yang seharga dengan itu.
3. VOC boleh memperdagangkan barang-barangnya, baik dengan kapal maupun dengan mendirikan loji.
4. Untuk impor dan ekspor, VOC harus membayar bea cukai sebesar 5%.
5. Bila orang-orang Belanda kedapatan melanggar hukum, Sultan Banjar tidak boleh menghukumnya. Namun harus menyerahkan si terdakwa kepada pemimpin loji VOC di Martapura.
6. Bila pegawai atau budak-budak VOC melarikan diri, harus dipulangkan kembali kepada pemimpin VOC di Martapura.
7. Seluruh loji di Martapura di bawah perlindungan Sultan Banjar.
Dengan perjanjian itu, VOC kembali memainkan perannya dan menguasai perdagangan lada. Demikian pula dengan penjualan kain VOC juga telah menetapkan harga. Meskipun secara umum sultan tidak menyetujui isi perjanjian tersebut, namun karena pengaruh Mangkubumi Pangeran Mas Dipati akhirnya kontrak tetap ditandatangani. Pangeran Mas Dipati sangat besar pengaruhnya dalam Dewan Mahkota. Perdagangan di Kesultanan Banjar tetap berjalan dengan baik walaupun penuh dengan pertentangan dari dalam kalangan keluarga keraton Banjar sendiri.
D. Hubungan Luar Negeri
Menurut Hikayat Banjar dan Kotawaringin, Sultan Ri'ayatullah sempat menjalin hubungan bilateral dengan Kerajaan Selaparang (Lombok) melalui ikatan perkawinan keponakannya. Raden Subangsa bin Pangeran Martasari bin Pangeran Mangkunagara bin Sultan Hidayatullah atau Raden Marabut yang bergelar Patinglaga Deneq Wirabangsa atau Patih Laga dinikahkan dengan Mas Surabaya, putri dari Raja Selaparang. Pasangan ini dianugerahi seorang putra bernama Raden Mataram. Mas Surabaya kemudian meninggal dunia. Kemudian Raden Subangsa dinikahkan oleh Raja Selaparang dengan putrinya Mas Panghulu yang tinggal di Sumbawa. Pasangan ini memperoleh putra bernama Raden Bantan yang kelak menjadi Sultan Sumbawa ke-3. Raden Subangsa oleh orang Selaparang dan orang Sumbawa digelari Pangeran Taliwang, karena ibu Raden Mataram itu berdiam di Negeri Taliwang. Ketika di Tanah Banjar dahulu, Raden Subangsa telah memperoleh tiga putri yaitu Gusti Yada, Gusti Tika, dan Gusti Pika.
E. Penyerahan Takhta
Pada tahun 1663 M, telah terjadi perkembangan politik baru. Putra Mahkota Amrullah Bagus Kasuma atau Raden Bagus telah dewasa dan menuntut haknya sebagai sultan yang sah. Tuntutan itu didukung oleh Pangeran Dipati Anom II bin Sultan Inayatullah dan para bangsawan serta kelompok Suku Biaju yang menginginkan hak pemerintahan itu diserahkan kepada keturunan yang sah sesuai dengan legitimasi. Amrullah berhasil berkuasa tahun 1663 M dengan gelar Sultan Tahlilullah.
Di sisi lain, Sultan Ri'ayatullah tetap berusaha memperoleh kekuasaan. Beliau dengan bantuan para bangsawan berhasil mengangkat putranya yaitu Pangeran Aria Wiraraja sebagai mangkubumi. Dengan demikian, trah Sultan Ri'ayatullah tetap berkuasa.
Pada saat berkuasa, Sultan Ri'ayatullah berhasil menjalin kontrak dagang dengan VOC tahun 1660 dan 1661 M. Sebagai kelompok pro Belanda, kontrak ini memberi hak monopoli lada pada VOC. Dengan sendirinya Sultan Tahlilullah hanya menjadi boneka dari taktik kelompok Sultan Ri'ayatullah dan Mangkubumi Pangeran Aria Wiraraja.
Perjanjian yang dibuat dengan VOC ini menyebabkan golongan bangsawan tidak menyukainya. Sebab hak monopoli berarti tidak memberikan kebebasan dalam perdagangan, sedangkan golongan bangsawan juga adalah para pedagang yang memperoleh keuntungan dari perdagangan bebas. Karena itu pula, golongan bangsawan mendukung Pangeran Dipati Anom II mengadakan kudeta, merebut kekuasaan dari Sultan Tahlilullah. Pangeran Dipati Anom II didukung juga oleh golongan Suku Biaju dan berhasil menjadi Sultan Banjar dengan gelar Sultan Agung. Sultan Tahlilullah muda yang malang akhirnya mengungsi hingga ke daerah Batang Alai di pedalaman dan mengumpulkan kekuatan di sana.