Ucapan Selamat Datang dan Terima Kasih
- Narasumber:
Kepala dinas pendidikan Kabupaten Banjar
Hj. Liana Penny ST, MS
Kepala Kantor Kementerian Agama HSU
Dr. Hj. Nahdiyatul Husna, S.Pd.I MM
- Anggota BAN PDM
- Para Pejabat di lingkungan Dinas Pendidikan
- Para Pejabat di lingkungan Kementerian Agama
- Para Penilik
- Pengurus Organisasi Mitra
- Penyelenggara Satuan Pendidikan program kesetaraan
- Seluruh hadirin.
Bapak dan Ibu yang saya Hormati
Makna Akreditasi bagi Program Kesetaraan
·
Penegasan bahwa pendidikan kesetaraan
adalah bagian integral dari upaya mencerdaskan kehidupan bangsa, menjangkau
mereka yang terpinggirkan dari sistem formal.
·
Akreditasi bukan sekadar
penilaian administratif, tetapi momentum refleksi dan perbaikan berkelanjutan.
·
Akreditasi sebagai proses
penilaian kinerja sepanjang tahun
1. Menjamin Mutu Pendidikan
- Akreditasi menjadi alat ukur standar nasional pendidikan.
- Menunjukkan bahwa satuan pendidikan memenuhi
indikator-indikator mutu yang ditetapkan oleh pemerintah.
2. Meningkatkan Kepercayaan Publik
- Memberikan legitimasi kepada masyarakat bahwa layanan
pendidikan yang diberikan layak dan terpercaya.
- Meningkatkan citra lembaga, terutama dalam konteks pendidikan
nonformal yang sering dipandang sebelah mata.
3. Mendorong Perbaikan Berkelanjutan
- Akreditasi mendorong satuan pendidikan untuk melakukan
refleksi, evaluasi, dan perbaikan secara sistematis.
· Menjadi momentum untuk menyusun rencana
pengembangan jangka pendek dan jangka panjang.
KEGIATAN SOSIALISASI AKREDITASI SATUAN
PENDIDIKAN
PROGRAM KESETARAAN KALIMANTAN SELATAN
TAHUN 2025
Dibuka dengan Ucapan BASMALAH
Butir 1:
Pendidik menyediakan dukungan sosial
emosional bagi peserta didik dalam proses pembelajaran
|
No |
Kegiatan |
Dokumen Pendukung |
Deskripsi Kinerja |
|
1 |
Membuka pembelajaran dengan ice breaking dan salam hangat |
RPP, video pembelajaran, dokumentasi kegiatan |
Pendidik memulai pembelajaran dengan aktivitas ringan dan sapaan
personal untuk menciptakan suasana nyaman dan membangun kedekatan emosional
dengan peserta didik. |
|
2 |
Menyediakan waktu untuk refleksi perasaan peserta didik |
Jurnal harian siswa, lembar refleksi, rekaman diskusi kelas |
Pendidik memberi ruang bagi peserta didik untuk mengekspresikan
perasaan mereka terkait pembelajaran, baik secara lisan maupun tertulis,
sebagai bentuk empati dan dukungan. |
|
3 |
Melakukan konseling informal saat peserta didik menunjukkan gejala
stres |
Catatan guru, laporan konseling, komunikasi dengan orang tua |
Pendidik secara aktif merespons tanda-tanda tekanan emosional
dengan pendekatan konseling ringan dan melibatkan orang tua bila diperlukan. |
|
4 |
Mengintegrasikan nilai-nilai spiritual dan motivasi dalam
pembelajaran |
RPP tematik, kutipan ayat/hadits dalam materi, dokumentasi
kegiatan keagamaan |
Pendidik menyisipkan nilai-nilai spiritual dan motivasi Islami
untuk memperkuat ketahanan emosional peserta didik dan membangun makna dalam
proses belajar. |
|
5 |
Memberikan apresiasi atas usaha peserta didik, bukan hanya
hasilnya |
Portofolio siswa, dokumentasi pemberian penghargaan, rekaman umpan
balik guru |
Pendidik menunjukkan penghargaan terhadap proses belajar peserta
didik, mendorong rasa percaya diri dan motivasi intrinsik melalui pujian yang
konstruktif. |
Butir 2:
Pendidik mengelola kelas untuk
menciptakan suasana belajar yang aman, nyaman, dan mendukung tercapainya tujuan
pembelajaran
|
No |
Kegiatan |
Dokumen Pendukung |
Deskripsi Kinerja |
|
1 |
Menata ruang belajar
secara fleksibel dan inklusif |
Foto ruang kelas,
denah tempat duduk, dokumentasi kegiatan |
Pendidik menyesuaikan
penataan ruang agar peserta didik merasa nyaman, termasuk penggunaan kursi
melingkar atau zona diskusi untuk mendorong partisipasi aktif. |
|
2 |
Menyusun dan
menyepakati aturan kelas bersama peserta didik |
Notulen kesepakatan
kelas, poster aturan kelas, dokumentasi proses |
Pendidik melibatkan
peserta didik dalam menyusun aturan kelas untuk membangun rasa memiliki dan
tanggung jawab bersama terhadap suasana belajar. |
|
3 |
Mengelola waktu
belajar secara adaptif sesuai kebutuhan peserta didik |
Jadwal pembelajaran,
log kehadiran, dokumentasi perubahan jadwal |
Pendidik menyesuaikan
waktu belajar dengan kondisi peserta didik, termasuk memberi kelonggaran bagi
yang bekerja atau memiliki tanggung jawab keluarga. |
|
4 |
Menerapkan pendekatan pembelajaran yang dialogis dan partisipatif |
RPP Kesetaraan, rekaman diskusi kelas, hasil kerja kelompok |
Pendidik menciptakan suasana belajar yang terbuka, mendorong
peserta didik untuk aktif berdiskusi, bertanya, dan menyampaikan pendapat
tanpa rasa takut. |
|
5 |
Menangani konflik atau ketegangan kelas secara bijak dan solutif |
Catatan insiden, laporan penyelesaian masalah, komunikasi dengan
orang tua |
Pendidik merespons konflik dengan pendekatan mediasi dan empati,
menjaga suasana kelas tetap kondusif dan mendukung pembelajaran. |
|
6 |
Memberikan ruang aman bagi peserta didik untuk belajar sesuai
ritme mereka |
Portofolio peserta didik, asesmen formatif, jurnal refleksi |
Pendidik tidak memaksakan capaian seragam, tetapi memberi ruang
bagi peserta didik untuk berkembang sesuai kemampuan dan latar belakang
masing-masing. |
Butir 3:
Pendidik mengelola proses pembelajaran
secara efektif dan bermakna
|
No |
Kegiatan |
Dokumen Pendukung |
Deskripsi Kinerja |
|
1 |
Menyusun RPP yang
kontekstual dan berbasis kebutuhan peserta didik |
RPP Kesetaraan, hasil
asesmen awal, profil peserta didik |
Pendidik merancang
pembelajaran yang relevan dengan latar belakang peserta didik, termasuk
integrasi isu sosial, budaya, dan spiritual yang dekat dengan kehidupan
mereka. |
|
2 |
Menggunakan metode
pembelajaran aktif dan kolaboratif |
Dokumentasi kerja
kelompok, video pembelajaran, hasil diskusi |
Pendidik menerapkan
strategi seperti diskusi terbuka, simulasi, dan proyek kelompok untuk
meningkatkan partisipasi dan pemahaman mendalam. |
|
3 |
Mengaitkan materi dengan pengalaman hidup peserta didik |
Lembar refleksi, portofolio tugas, dokumentasi wawancara |
Pendidik menghubungkan konsep pembelajaran dengan pengalaman nyata
peserta didik, sehingga pembelajaran menjadi bermakna dan aplikatif. |
|
4 |
Memberikan umpan balik yang konstruktif dan memotivasi |
Rekaman umpan balik, jurnal pembelajaran, dokumentasi evaluasi
formatif |
Pendidik memberikan umpan balik yang spesifik, mendorong
perbaikan, dan memperkuat motivasi belajar peserta didik. |
|
5 |
Mengintegrasikan nilai-nilai spiritual dan karakter dalam
pembelajaran |
RPP tematik, kutipan ayat/hadits, dokumentasi kegiatan keagamaan |
Pendidik menyisipkan nilai-nilai Tauhid, akhlak, dan etika dalam
proses pembelajaran untuk membentuk kepribadian peserta didik secara
holistik. |
|
6 |
Melakukan evaluasi proses dan hasil belajar secara berkelanjutan |
Instrumen asesmen, laporan hasil belajar, refleksi guru |
Pendidik secara rutin mengevaluasi efektivitas pembelajaran dan
melakukan penyesuaian strategi agar tujuan pembelajaran tercapai secara
optimal. |
Butir 4:
Pendidik memfasilitasi pembelajaran yang
efektif dalam membangun keimanan, ketakwaan, komitmen kebangsaan, kemampuan
bernalar dan memecahkan masalah, serta karakter dan kompetensi lainnya yang
relevan bagi peserta didik
|
No |
Kegiatan |
Dokumen Pendukung |
Deskripsi Kinerja |
|
1 |
Mengintegrasikan ayat
Al-Qur’an dan Hadits dalam materi pembelajaran |
RPP tematik, bahan
ajar, dokumentasi kegiatan keagamaan |
Pendidik menyisipkan
nilai-nilai Tauhid dan ketakwaan dalam pembelajaran, sehingga peserta didik
memahami makna spiritual dari setiap topik yang dipelajari. |
|
2 |
Menyelenggarakan
diskusi tentang nilai kebangsaan dan toleransi |
Rekaman diskusi,
refleksi peserta didik, dokumentasi kegiatan Hari Besar Nasional |
Pendidik
memfasilitasi dialog tentang Pancasila, keberagaman, dan semangat kebangsaan
untuk memperkuat identitas dan komitmen sosial peserta didik. |
|
3 |
Memberikan studi kasus untuk melatih kemampuan bernalar dan
problem solving |
Lembar kerja studi kasus, hasil diskusi kelompok, dokumentasi
presentasi |
Pendidik menyajikan masalah kontekstual yang menantang peserta
didik untuk berpikir kritis, menganalisis, dan mencari solusi secara
kolaboratif. |
|
4 |
Menanamkan nilai karakter seperti tanggung jawab, jujur, dan
disiplin |
Rubrik penilaian sikap, jurnal refleksi, dokumentasi kegiatan
pembiasaan |
Pendidik secara konsisten menanamkan nilai-nilai karakter melalui
pembiasaan, keteladanan, dan penilaian sikap dalam proses pembelajaran. |
|
5 |
Mengaitkan pembelajaran dengan kehidupan nyata peserta didik |
Portofolio tugas, wawancara peserta didik, dokumentasi proyek
kontekstual |
Pendidik merancang pembelajaran berbasis proyek atau pengalaman
hidup peserta didik agar mereka mampu mengaitkan ilmu dengan realitas sosial
dan spiritual. |
|
6 |
Mendorong peserta didik untuk menyampaikan pendapat secara santun
dan argumentatif |
Rekaman diskusi kelas, hasil refleksi, rubrik komunikasi efektif |
Pendidik membimbing peserta didik agar mampu menyampaikan gagasan
dengan logika yang kuat dan sikap yang santun, sebagai bagian dari kompetensi
bernalar dan komunikasi. |
Butir 5:
Kepala satuan pendidikan menerapkan
budaya refleksi untuk perbaikan pembelajaran yang berpusat pada peserta didik,
serta evaluasi kinerja untuk rencana pengembangan profesional bagi pendidik dan
tenaga kependidikan
|
No |
Kegiatan |
Dokumen Pendukung |
Deskripsi Kinerja |
|
1 |
Menyelenggarakan
forum refleksi rutin bersama pendidik |
Notulen rapat
refleksi, jadwal kegiatan, dokumentasi diskusi |
Kepala satuan
pendidikan memfasilitasi pertemuan rutin untuk mengevaluasi proses
pembelajaran, mendengarkan masukan pendidik, dan merumuskan perbaikan
berbasis pengalaman lapangan. |
|
2 |
Mengembangkan instrumen evaluasi kinerja pendidik dan tenaga
kependidikan |
Format evaluasi, hasil penilaian, laporan analisis |
Kepala satuan pendidikan menyusun dan menerapkan instrumen
evaluasi yang mencakup aspek pedagogik, profesional, sosial, dan spiritual,
sebagai dasar pengembangan kompetensi. |
|
3 |
Menyusun rencana
tindak lanjut pengembangan profesional |
Rencana kerja
tahunan, program pelatihan, dokumentasi kegiatan pengembangan |
Berdasarkan hasil
evaluasi, kepala satuan pendidikan merancang program peningkatan kapasitas
seperti pelatihan, lokakarya, atau pendampingan berbasis kebutuhan nyata. |
|
4 |
Mendorong pendidik melakukan refleksi pembelajaran berbasis
peserta didik |
Jurnal refleksi guru, portofolio pembelajaran, laporan supervisi |
Kepala satuan pendidikan membangun budaya reflektif dengan meminta
pendidik menyusun catatan pembelajaran yang menyoroti respons, kebutuhan, dan
perkembangan peserta didik. |
|
5 |
Melibatkan pendidik dalam pengambilan keputusan pembelajaran |
Notulen musyawarah guru, dokumentasi perencanaan kolaboratif |
Kepala satuan pendidikan menciptakan iklim partisipatif di mana
pendidik dilibatkan dalam merancang strategi pembelajaran dan pengembangan
kurikulum kesetaraan. |
|
6 |
Menyediakan ruang konsultasi dan umpan balik individual |
Jadwal konsultasi, catatan pembinaan, laporan hasil coaching |
Kepala satuan pendidikan membuka ruang dialog pribadi untuk
mendampingi pendidik dalam menghadapi tantangan pembelajaran dan merancang
solusi yang kontekstual. |
Butir 6:
Kepala satuan pendidikan menghadirkan
layanan belajar yang partisipatif dan kolaboratif untuk tercapainya visi dan
misi
|
No |
Kegiatan |
Dokumen Pendukung |
Deskripsi Kinerja |
|
1 |
Menyusun visi dan
misi bersama pendidik dan pemangku kepentingan |
Notulen musyawarah,
dokumen visi-misi, dokumentasi rapat |
Kepala satuan
pendidikan melibatkan pendidik, peserta didik, dan masyarakat dalam
merumuskan visi dan misi agar mencerminkan kebutuhan dan harapan bersama. |
|
2 |
Mendorong
pembelajaran berbasis proyek kolaboratif |
RPP proyek,
dokumentasi kerja kelompok, laporan hasil kegiatan |
Kepala satuan
pendidikan memfasilitasi pembelajaran yang mendorong kolaborasi antar peserta
didik dan pendidik untuk menyelesaikan proyek nyata yang relevan. |
|
3 |
Menyelenggarakan forum belajar bersama antar pendidik |
Jadwal forum, dokumentasi kegiatan, laporan refleksi |
Kepala satuan pendidikan menginisiasi forum berbagi praktik baik
antar pendidik untuk memperkuat kolaborasi dan peningkatan mutu pembelajaran. |
|
4 |
Mengembangkan kemitraan dengan lembaga eksternal |
MoU kemitraan, dokumentasi kegiatan kolaboratif, laporan hasil
kerja sama |
Kepala satuan pendidikan menjalin kerja sama dengan lembaga
sosial, keagamaan, atau dunia usaha untuk memperluas pengalaman belajar
peserta didik. |
|
5 |
Mendorong partisipasi aktif peserta didik dalam perencanaan
kegiatan |
Notulen musyawarah siswa, dokumentasi kegiatan OSIS/kelompok
belajar |
Kepala satuan pendidikan memberi ruang bagi peserta didik untuk
terlibat dalam merancang dan melaksanakan kegiatan belajar, membangun rasa
tanggung jawab dan kepemimpinan. |
|
6 |
Menyediakan sistem umpan balik dua arah antara pendidik dan peserta
didik |
Formulir umpan balik, laporan evaluasi, dokumentasi tindak lanjut |
Kepala satuan pendidikan membangun sistem komunikasi terbuka agar
pendidik dan peserta didik dapat saling memberi masukan demi perbaikan
layanan belajar. |
Butir 7:
Kepala satuan pendidikan memastikan
pengelolaan anggaran dilakukan sesuai perencanaan berdasarkan refleksi yang
berbasis data secara transparan dan akuntabel.
|
No |
Kegiatan |
Dokumen Pendukung |
Deskripsi Kinerja |
|
1 |
Menyusun rencana
anggaran tahunan berbasis evaluasi kebutuhan |
RKAS, hasil refleksi
pembelajaran, data capaian peserta didik |
Kepala satuan
pendidikan menyusun anggaran berdasarkan analisis kebutuhan pembelajaran,
termasuk data hasil belajar dan masukan dari pendidik. |
|
2 |
Melibatkan tim
pendidik dan tenaga kependidikan dalam perencanaan anggaran |
Notulen rapat, daftar
hadir, dokumentasi musyawarah |
Proses penyusunan
anggaran dilakukan secara partisipatif agar setiap komponen satuan pendidikan
memahami dan mendukung prioritas pembiayaan. |
|
3 |
Menggunakan data hasil evaluasi untuk menentukan prioritas
pendanaan |
Laporan evaluasi program, data refleksi, analisis kebutuhan |
Kepala satuan pendidikan mengacu pada data reflektif seperti
capaian pembelajaran, kehadiran, dan efektivitas program untuk menentukan
alokasi anggaran. |
|
4 |
Menyampaikan laporan penggunaan anggaran secara terbuka kepada
warga belajar dan pemangku kepentingan |
Laporan keuangan, papan informasi, dokumentasi sosialisasi |
Kepala satuan pendidikan menyampaikan realisasi anggaran secara
transparan melalui media internal dan forum komunikasi agar tercipta
kepercayaan publik. |
|
5 |
Melakukan audit internal dan tindak lanjut hasil pengawasan |
Laporan audit, dokumen koreksi, rencana perbaikan |
Kepala satuan pendidikan melakukan pengawasan berkala terhadap
penggunaan anggaran dan menindaklanjuti temuan untuk menjaga akuntabilitas. |
|
6 |
Menyesuaikan anggaran secara fleksibel berdasarkan dinamika
kebutuhan |
Revisi RKAS, dokumentasi perubahan, laporan penyesuaian |
Kepala satuan pendidikan melakukan penyesuaian anggaran secara
bijak dan terukur jika terjadi perubahan kebutuhan atau kondisi lapangan. |
Butir 8:
Kepala satuan pendidikan memimpin
pengelolaan sarana dan prasarana sesuai dengan kebutuhan pembelajaran yang
berpusat pada peserta didik.
|
No |
Kegiatan |
Dokumen Pendukung |
Deskripsi Kinerja |
|
1 |
Melakukan pemetaan
kebutuhan sarana dan prasarana berdasarkan profil peserta didik |
Hasil survei
kebutuhan, profil peserta didik, laporan analisis kebutuhan |
Kepala satuan
pendidikan mengidentifikasi kebutuhan pembelajaran dengan mempertimbangkan
latar belakang sosial, usia, dan kondisi peserta didik kesetaraan. |
|
2 |
Menyusun rencana
pengadaan dan pemeliharaan sarana secara partisipatif |
Rencana kerja
tahunan, notulen rapat, daftar hadir musyawarah |
Kepala satuan
pendidikan melibatkan pendidik dan tenaga kependidikan dalam merancang
pengadaan sarana agar sesuai dengan kebutuhan pembelajaran aktual. |
|
3 |
Menyesuaikan penggunaan ruang belajar dengan model pembelajaran
fleksibel |
Denah ruang, dokumentasi kegiatan, jadwal penggunaan ruang |
Kepala satuan pendidikan mengatur ruang belajar agar mendukung
pembelajaran berbasis diskusi, proyek, atau praktik sesuai karakteristik
peserta didik. |
|
4 |
Mengoptimalkan pemanfaatan teknologi sederhana untuk pembelajaran |
Inventaris TIK, dokumentasi penggunaan media, laporan pemanfaatan
sarana |
Kepala satuan pendidikan mendorong penggunaan alat bantu belajar
seperti laptop, proyektor, atau media cetak untuk memperkuat pengalaman
belajar peserta didik. |
|
5 |
Melakukan monitoring dan evaluasi pemanfaatan sarana dan prasarana |
Laporan monitoring, hasil observasi, dokumentasi perbaikan |
Kepala satuan pendidikan secara berkala mengevaluasi efektivitas
penggunaan sarana dan melakukan perbaikan jika ditemukan kendala atau
ketidaksesuaian. |
|
6 |
Menjalin kemitraan untuk pemenuhan sarana pendukung pembelajaran |
MoU kemitraan, dokumentasi bantuan, laporan kerja sama |
Kepala satuan pendidikan bekerja sama dengan lembaga eksternal
untuk mendukung ketersediaan sarana belajar yang relevan dan bermanfaat bagi
peserta didik. |
Butir 9:
Kepala satuan pendidikan mengembangkan
kurikulum di tingkat satuan pendidikan yang selaras dengan kurikulum nasional
|
No |
Kegiatan |
Dokumen Pendukung |
Deskripsi Kinerja |
|
1 |
Menyusun dokumen
kurikulum satuan pendidikan berbasis kurikulum nasional |
Dokumen kurikulum
satuan pendidikan, SK Tim Pengembang, hasil analisis dokumen |
Kepala satuan
pendidikan memimpin penyusunan kurikulum kesetaraan yang mengacu pada
struktur dan capaian pembelajaran nasional, disesuaikan dengan konteks lokal. |
|
2 |
Melibatkan pendidik
dalam pengembangan kurikulum |
Notulen rapat, daftar
hadir, dokumentasi diskusi kurikulum |
Proses pengembangan
kurikulum dilakukan secara kolaboratif agar pendidik memahami dan mampu
mengimplementasikan kurikulum secara konsisten. |
|
3 |
Mengintegrasikan nilai-nilai spiritual, kebangsaan, dan karakter
dalam kurikulum |
RPP tematik, dokumen penguatan profil pelajar Pancasila, bahan
ajar kontekstual |
Kepala satuan pendidikan memastikan kurikulum mencerminkan
nilai-nilai keimanan, ketakwaan, kebangsaan, dan karakter sesuai dengan visi
pendidikan kesetaraan. |
|
4 |
Menyesuaikan kurikulum dengan kebutuhan dan latar belakang peserta
didik |
Profil peserta didik, hasil asesmen awal, dokumen adaptasi
kurikulum |
Kepala satuan pendidikan memfasilitasi penyesuaian kurikulum agar
relevan dengan kondisi sosial, ekonomi, dan psikologis peserta didik
nonformal. |
|
5 |
Melakukan evaluasi dan revisi kurikulum secara berkala |
Laporan evaluasi kurikulum, hasil refleksi pembelajaran, dokumen
revisi |
Kepala satuan pendidikan memimpin proses evaluasi kurikulum
berdasarkan hasil belajar dan masukan dari pendidik serta peserta didik. |
|
6 |
Menyelaraskan kurikulum dengan program penguatan kompetensi lokal |
Dokumen program keterampilan, laporan kegiatan, RPP muatan lokal |
Kepala satuan pendidikan mengembangkan muatan lokal seperti
keterampilan hidup, kewirausahaan, atau dakwah praktis sebagai bagian dari
kurikulum kesetaraan. |
Butir 10:
Satuan pendidikan memastikan
terbangunnya iklim kebinekaan bagi peserta didik, pendidik, dan tenaga
kependidikan
|
No |
Kegiatan |
Dokumen Pendukung |
Deskripsi Kinerja |
|
1 |
Menyusun kebijakan
internal tentang penghargaan terhadap keberagaman |
SK kebijakan inklusi,
dokumen tata tertib, papan informasi nilai kebinekaan |
Satuan pendidikan
menetapkan kebijakan yang menjamin perlakuan adil dan setara bagi semua warga
belajar tanpa diskriminasi latar belakang sosial, budaya, atau agama. |
|
2 |
Menyelenggarakan kegiatan tematik kebinekaan dan toleransi |
Dokumentasi kegiatan Hari Kebinekaan, foto kegiatan, laporan
refleksi peserta didik |
Satuan pendidikan mengadakan kegiatan yang menumbuhkan kesadaran
multikultural dan semangat persatuan, seperti diskusi lintas budaya atau
peringatan hari nasional. |
|
3 |
Mendorong praktik
pembelajaran yang menghargai perbedaan |
RPP tematik, hasil
diskusi kelas, portofolio peserta didik |
Pendidik difasilitasi
untuk mengintegrasikan isu keberagaman dalam pembelajaran, seperti studi
kasus tentang toleransi, konflik sosial, atau nilai-nilai Pancasila. |
|
4 |
Menyediakan ruang aman untuk ekspresi identitas peserta didik |
Jurnal refleksi, dokumentasi forum peserta didik, laporan
fasilitator |
Satuan pendidikan menciptakan ruang dialog di mana peserta didik
dapat mengekspresikan identitas dan pandangan mereka dengan aman dan
dihargai. |
|
5 |
Melibatkan semua unsur satuan pendidikan dalam pengambilan
keputusan |
Notulen musyawarah, daftar hadir, dokumentasi forum warga belajar |
Proses pengambilan keputusan dilakukan secara inklusif, melibatkan
pendidik, tenaga kependidikan, dan peserta didik untuk membangun rasa
memiliki dan tanggung jawab bersama. |
|
6 |
Menyusun program pembinaan karakter berbasis nilai kebinekaan |
Program pembiasaan, rubrik penilaian sikap, dokumentasi kegiatan
pembinaan |
Satuan pendidikan mengembangkan program pembiasaan yang menanamkan
nilai toleransi, gotong royong, dan cinta tanah air sebagai bagian dari
budaya sekolah. |
Butir 11:
Satuan pendidikan menyediakan lingkungan
belajar yang inklusif untuk memenuhi kebutuhan belajar peserta didik yang
beragam
|
No |
Kegiatan |
Dokumen Pendukung |
Deskripsi Kinerja |
|
1 |
Melakukan pemetaan kebutuhan belajar peserta didik secara
individual |
Profil peserta didik, hasil asesmen awal, formulir identifikasi
kebutuhan khusus |
Satuan pendidikan mengidentifikasi latar belakang sosial, ekonomi,
usia, pekerjaan, dan kondisi psikologis peserta didik untuk merancang layanan
belajar yang sesuai. |
|
2 |
Menyusun jadwal
belajar yang fleksibel dan adaptif |
Jadwal pembelajaran,
dokumentasi perubahan jadwal, log kehadiran peserta didik |
Jadwal disusun agar
peserta didik yang bekerja, menikah, atau memiliki tanggung jawab lain tetap
dapat mengikuti pembelajaran secara konsisten. |
|
3 |
Menyediakan layanan
pembelajaran berbasis pendekatan diferensiasi |
RPP Kesetaraan,
dokumentasi strategi pembelajaran, hasil asesmen formatif |
Pendidik difasilitasi
untuk menerapkan strategi yang menyesuaikan gaya belajar, tingkat kemampuan,
dan minat peserta didik. |
|
4 |
Menyediakan ruang belajar yang ramah dan bebas stigma |
Dokumentasi penataan ruang, papan informasi inklusif, laporan
observasi |
Lingkungan fisik dan sosial dirancang agar peserta didik merasa
aman, dihargai, dan tidak dipandang rendah karena latar belakang mereka. |
|
5 |
Menyediakan dukungan sosial-emosional dan spiritual |
Jurnal refleksi, dokumentasi kegiatan keagamaan, laporan konseling
ringan |
Satuan pendidikan mendampingi peserta didik secara emosional dan
spiritual agar mereka mampu belajar dengan tenang dan bermakna. |
|
6 |
Melibatkan peserta didik dalam pengambilan keputusan pembelajaran |
Notulen musyawarah, dokumentasi forum peserta didik, laporan
fasilitator |
Peserta didik diberi ruang untuk menyampaikan aspirasi dan ikut
menentukan bentuk pembelajaran yang sesuai dengan kebutuhan mereka. |
Butir
12:
Satuan pendidikan mewujudkan iklim lingkungan belajar
yang aman secara psikis bagi peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan
|
No |
Kegiatan |
Dokumen Pendukung |
Deskripsi Kinerja |
|
1 |
Menyusun kebijakan perlindungan psikologis bagi warga
belajar |
SK kebijakan, papan informasi, dokumentasi sosialisasi |
Satuan pendidikan menetapkan kebijakan yang menjamin
perlakuan yang adil, bebas intimidasi, dan menghargai martabat setiap peserta
didik dan pendidik. |
|
2 |
Menyediakan ruang dialog dan refleksi emosional |
Jurnal refleksi, dokumentasi forum diskusi, laporan
fasilitator |
Peserta didik dan pendidik difasilitasi untuk
mengekspresikan perasaan, pengalaman, dan tantangan mereka dalam suasana yang
aman dan suportif. |
|
3 |
Melakukan pembinaan karakter berbasis empati dan toleransi |
Modul pembinaan karakter, dokumentasi kegiatan, rubrik
penilaian sikap |
Satuan pendidikan menyelenggarakan kegiatan yang
menumbuhkan sikap saling menghargai, empati, dan solidaritas antar warga
belajar. |
|
4 |
Menyediakan layanan konseling ringan dan spiritual |
Laporan konseling, dokumentasi kegiatan keagamaan, jurnal
peserta didik |
Layanan konseling disediakan untuk mendampingi peserta
didik dan pendidik dalam menghadapi tekanan emosional atau konflik pribadi
secara bijak dan rahasia. |
|
5 |
Mendorong praktik pembelajaran yang bebas stigma dan
diskriminasi |
RPP tematik, dokumentasi diskusi kelas, laporan observasi |
Pendidik difasilitasi untuk menciptakan suasana belajar
yang menghargai keragaman dan tidak menghakimi latar belakang peserta didik. |
|
6 |
Melakukan monitoring dan evaluasi iklim psikologis secara
berkala |
Instrumen survei kepuasan, laporan evaluasi, rekomendasi
tindak lanjut |
Kepala satuan pendidikan melakukan evaluasi rutin terhadap
kenyamanan psikis warga belajar dan menindaklanjuti hasilnya untuk perbaikan
berkelanjutan. |
Butir 13:
Satuan pendidikan memastikan keselamatan
peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan
|
No |
Kegiatan |
Dokumen Pendukung |
Deskripsi Kinerja |
|
1 |
Menyusun dan mensosialisasikan prosedur keselamatan dan
kedaruratan |
SOP keselamatan, dokumentasi sosialisasi, papan informasi |
Satuan pendidikan menetapkan prosedur tanggap darurat (kebakaran,
bencana, konflik) dan menyosialisasikannya kepada seluruh warga belajar secara
berkala. |
|
2 |
Melakukan identifikasi risiko lingkungan belajar |
Laporan audit lingkungan, hasil observasi, dokumentasi perbaikan |
Kepala satuan pendidikan bersama tim melakukan pemetaan potensi
risiko fisik dan psikologis, lalu menindaklanjuti dengan perbaikan atau
penyesuaian. |
|
3 |
Menyediakan fasilitas dasar yang mendukung keselamatan |
Foto fasilitas (penerangan, ventilasi, toilet), laporan
pemeliharaan |
Satuan pendidikan memastikan tersedianya fasilitas yang layak dan
aman seperti ruang belajar yang sehat, toilet bersih, dan akses keluar masuk
yang terkontrol. |
|
4 |
Menyediakan layanan dukungan psikososial dan spiritual |
Laporan konseling ringan, dokumentasi kegiatan keagamaan, jurnal
refleksi |
Peserta didik dan pendidik difasilitasi untuk mendapatkan dukungan
emosional dan spiritual, terutama saat menghadapi tekanan atau konflik
pribadi. |
|
5 |
Menyusun mekanisme pelaporan dan penanganan kasus kekerasan atau
pelecehan |
Formulir pelaporan, SOP penanganan, dokumentasi tindak lanjut |
Satuan pendidikan menyediakan saluran aman untuk melaporkan kasus
kekerasan, diskriminasi, atau pelecehan, serta menjamin penanganan yang adil
dan rahasia. |
|
6 |
Melakukan monitoring dan evaluasi berkala terhadap aspek
keselamatan |
Laporan monitoring, hasil evaluasi, rekomendasi perbaikan |
Kepala satuan pendidikan melakukan evaluasi rutin terhadap aspek
keselamatan dan melakukan penyesuaian kebijakan bila diperlukan. |
Butir 14:
Satuan pendidikan menjamin lingkungan
yang sehat dan memiliki/melaksanakan program yang membangun kesehatan fisik dan
mental pada peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan.
|
No |
Kegiatan |
Dokumen Pendukung |
Deskripsi Kinerja |
|
1 |
Menyusun kebijakan lingkungan sehat dan ramah bagi warga belajar |
SK kebijakan lingkungan sehat, papan informasi, dokumentasi
sosialisasi |
Satuan pendidikan menetapkan kebijakan yang mendukung kebersihan,
kenyamanan, dan keamanan lingkungan belajar untuk semua warga satuan
pendidikan. |
|
2 |
Menyediakan fasilitas kebersihan dan sanitasi yang layak |
Foto fasilitas (toilet, wastafel, ventilasi), laporan pemeliharaan |
Fasilitas fisik dijaga agar bersih dan sehat, termasuk toilet
terpisah, tempat cuci tangan, dan ruang belajar yang berventilasi baik. |
|
3 |
Menyelenggarakan kegiatan pembiasaan hidup sehat |
Dokumentasi kegiatan senam, makan sehat, kampanye kebersihan |
Satuan pendidikan mengadakan kegiatan rutin seperti senam bersama,
edukasi gizi, dan pembiasaan menjaga kebersihan diri dan lingkungan. |
|
4 |
Menyediakan layanan dukungan psikososial dan spiritual |
Jurnal refleksi, laporan konseling ringan, dokumentasi kegiatan
keagamaan |
Peserta didik dan pendidik difasilitasi untuk mendapatkan dukungan
emosional dan spiritual melalui kegiatan reflektif, konseling, dan pembinaan
keagamaan. |
|
5 |
Melakukan skrining kesehatan berkala bagi peserta didik dan
pendidik |
Laporan pemeriksaan kesehatan, kerja sama dengan puskesmas,
dokumentasi kegiatan |
Satuan pendidikan bekerja sama dengan layanan kesehatan lokal
untuk melakukan pemeriksaan dasar seperti berat badan, tekanan darah, dan
kesehatan mental ringan. |
|
6 |
Menyusun program pembinaan kesehatan mental dan ketahanan diri |
Modul pembinaan karakter, dokumentasi pelatihan, laporan kegiatan |
Program pembinaan dirancang untuk memperkuat ketahanan mental,
pengelolaan emosi, dan pengembangan karakter positif bagi peserta didik dan
pendidik. |