1. Makam Sayyid Utsman, menantu Datu Kalampayan, suami dari Syarifah binti Datu Kalampayan (wallahu a'lam, hanya Allah yang tahu kebenarannya).
Lokasi makam: Komplek Makam Sultan Adam, jalan Sultan Adam, kelurahan Jawa, kecamatan Martapura Kota, kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan.
2. Makam Syaikh Abdul Wahab Bugis (sahabat sekaligus menantu Datu Kalampayan, suami dari Syarifah binti Datu Kalampayan).
Lokasi makam: Kubah Datu Bajut, jalan Keramat, desa Tungkaran, kecamatan Martapura Kota, kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan.
3. Makam Mufti H. Muhammad As'ad (beliau adalah anak dari pasangan Syarifah dan Utsman).
Lokasi makam: Di luar kubah Datu Kalampayan, jalan Syaikh Muhammad Arsyad Al Banjari, desa Kalampayan Tengah, kecamatan Astambul, kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan.
Catatan: Biasakan membaca sampai selesai!
Utsman adalah suami Syarifah binti Syaikh Muhammad Arsyad Al Banjari (Datu Kalampayan), Syarifah adalah anak pertama Datu Kalampayan dengan istri pertama beliau yang bernama Datu Bajut. Kurang diketahui identitas Utsman ini, apakah keturunan orang biasa saja atau keturunan bangsawan atau dzuriyat Nabi Muhammad SAW yang dikenal sebagai Syarif dan Sayyid. Entahlah, yang jelas dari hasil perkawinannya dengan Syarifah memperoleh anak yang bernama Mufti H. Muhammad As'ad yakni Mufti pertama dari Kesultanan Banjarmasin yang mewarisi ilmu kakeknya yaitu Datu Kalampayan terutama dalam ilmu Tafsir, ilmu Hadits, ilmu Tauhid, ilmu Fiqih, ilmu Tasawuf, dan juga hafal Al Qur'an.
Utsman tidak diketahui ke mana perginya atau di mana rimbanya setelah terjadi pemasakhan (pemutusan) perkawinannya dengan Syarifah.
Ceritanya, Syarifah setelah dewasa dinikahkan oleh keluarganya dan keluarga kerajaan dengan Utsman atas nama wali hakim karena ayahnya berada di tempat jauh dan pada waktu itu tidak mungkin dihubungi atau dikontak sama sekali. Sementara ayahnya yaitu Datu Kalampayan di Makkah juga menikahkannya dengan Syaikh Abdul Wahab Bugis (sahabat Datu Kalampayan ketika menuntut ilmu di Makkah Al Mukarramah) atas nama wali mujbir (boleh memaksa). Kedua pernikahan tersebut sah pada tempatnya masing-masing. Pernikahan yang di Martapura sah hukumnya dan pernikahan yang di Makkah sah juga hukumnya sesuai syarat dan rukunnya yang ditentukan. Suatu kejadian yang sangat pelik, yang harus segera diselesaikan dengan saksama dan dalam tempo yang sesingkat-singkatnya. Karena kalau tidak dituntaskan secepatnya, banyak hati yang akan terluka dan banyak pula yang merasa berdosa sebab kemungkinan telah melakukan perkara menyimpang dari ajaran agama (karena seorang wanita tidak boleh menikah lebih dari satu laki-laki).
Di sini Datu Kalampayan mendemonstrasikan keahliannya bukan hanya dalam bidang ilmu Fiqih tapi juga ilmu Falaq demi kepastian hukum dan keadilan sehingga hasilnya melegakan semua pihak dan sesuai dengan Syariat Islam. Singkat cerita, seusai menghitung waktu pernikahan antara yang di Martapura dan yang di Makkah ternyata persis sama tahun, bulan, minggu, hari, dan jamnya. Hanya saja yang berbeda pada menitnya. Pernikahan di Makkah lebih dahulu beberapa menit daripada pernikahan di Martapura. Dengan demikian pernikahan di Martapura tidak bisa dilanjutkan meskipun sudah mempunyai anak, batal demi hukum dan sekaligus mengukuhkan pernikahan yang di Makkah untuk diteruskan. Dalam ilmu Fiqih, perkara yang seperti ini disebut sebagai Fasakh meskipun penyebabnya berbeda-beda. Mau tidak mau kedua belah pihak harus menerima putusan yang bernash itu. Utsman harus melepaskan Syarifah dengan ikhlas dan menyerahkannya kepada Syaikh Abdul Wahab Bugis, sementara Syaikh Abdul Wahab Bugis harus menerima Syarifah dengan lapang dada meskipun sudah dicampuri oleh Utsman.
Menurut Tuan Guru H. Irsyad Zen tidak berapa lama dari kejadian tersebut Utsman menghilang, pergi jauh, berangkat merantau untuk madam di daerah Palembang, Sumatera Selatan. Di Palembang sekarang terdapat daerah yang juga bernama Martapura seperti di Kalimantan Selatan, yang kemungkinan besar menjadi tempat madamnya Utsman.
Kemudian anak Syarifah dan Utsman yaitu Mufti H. Muhammad As'ad kawin dengan Hamidah di Balimau, Kandangan dan memperoleh anak dua belas orang yakni:
1. H. Abu Thalhah.
2. H. Abu Hamid.
3. H. Ahmad (Datu Balimau).
4. Mufti H. M. Arsyad (Mufti Lamak).
5. H. Sa'duddin (Datu Taniran).
6. Saudah.
7. Rahmah.
8. Sa'diyah.
9. Shalihah.
10. Sunbul.
11. Limir.
12. Afiat.
Hanya dari 1-6 yang mempunyai keturunan, sedangkan dari 7-8 tidak mempunyai keturunan.
- Syaikh H. Abu Thalhah bin Mufti H. Muhammad As'ad bin Utsman yang berkubah di Tenggarong, Kalimantan Timur banyak menurunkan anak, cucu, dan dzuriat di Tanah Laut, Tanah Bumbu (Pagatan, Sungai Danau, Batulicin), Kotabaru (Kalimantan Selatan), dan Tenggarong (Kalimantan Timur).
- Syaikh H. Abu Hamid bin Mufti H. Muhammad As'ad bin Utsman yang berkubah di Samuda, Sampit, Kalimantan Tengah banyak menurunkan anak, cucu, dan dzuriyat di Pontianak dan Sambas (Kalimantan Barat), dan Sampit (Kalimantan Tengah).
- Syaikh H. Ahmad (Datu Balimau) bin Mufti H. Muhammad As'ad bin Utsman yang berkubah di Balimau, Kandangan, Kalimantan Selatan banyak menurunkan anak, cucu, dan dzuriat di Balimau (Kandangan), Wasah (Kandangan), Amuntai, Banjarmasin, Barabai, Rantau, Martapura, Kelumpang, Kotabaru (Kalimantan Selatan), Bangil (Jawa Timur), Yogyakarta, Cibadak (Jawa Barat),
Manado (Sulawesi Utara), Tembilahan (Riau), Pulau Pinang (Bangka Belitung), Padang (Sumatera Barat), dan Kuala Tungkal (Jambi).
- Mufti H. M. Arsyad (Mufti Lamak) bin Mufti H. Muhammad As'ad bin Utsman yang berkubah di Pagatan, Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan banyak menurunkan anak, cucu, dan dzuriyat di Amuntai, Martapura, Pagatan (Kalimantan Selatan), Mojokerto (Jawa Timur), Jember (Jawa Timur), Tulung Agung (Jawa Timur), Surabaya (Jawa Timur), Tembilahan (Riau), dan Kuala Tungkal (Jambi).
- Syaikh H. Sa'duddin (Datu Taniran) bin Mufti H. Muhammad As'ad bin Utsman yang berkubah di Taniran, Kandangan, Kalimantan Selatan banyak menurunkan anak, cucu, dan dzuriyat di Kapuh (Kandangan), Wasah (Kandangan), Lok Bangkai (Hulu Sungai Utara), Amuntai, Barabai, Sungai Seluang (Kalimantan Timur), Gambut, Nagara, Banjarmasin, Banjarbaru, Kotabaru (Kalimantan Selatan), Tembilahan (Riau), dan Makkah (Timur Tengah).
- Saudah binti Mufti H. Muhammad As'ad bin Utsman banyak menurunkan anak, cucu, dan dzuriyat di Sambas (Kalimantan Barat), Pontianak (Kalimantan Barat), Makassar (Sulawesi Selatan), Ujung Pandang (Sulawesi Selatan), Palu (Sulawesi Tengah), Kendari (Sulawesi Tenggara), Manado (Sulawesi Utara), Gorontalo, Mandar (Sulawesi Barat), dan Martapura (Kalimantan Selatan).
Terlihat bahwa dzuriyat Utsman ini nyaris tersebar di seluruh Kalimantan bahkan hampir di seluruh Sulawesi, sebagian ada di Sumatera dan Jawa serta di Makkah.
Wallahu a'lam, semoga bermanfaat.
Lahum Al Fatihah...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Admin;
Copyright @Catatan Edwan Ansari