Selasa, Desember 31, 2013

Haramnya Seorang Isteri Mengerjakan Puasa Sunnah Di Waktu Suaminya Ada Di Rumah, Melainkan Dengan Izin Suaminya Itu 1747. Dari Abu Hurairah r.a. bahawsanya Rasulullah s.a.w. bersabda: "Tidak halallah bagi seseorang isteri kalau ia berpuasa, sedangkan suaminya menyaksikan - yakni ada di rumah - melainkan dengan izin suaminya tersebut. Juga tidaklah dianggap sudah mendapat izin kalau ia dalam rumah suaminya itu, kecuali izin suaminya sendiri." (Muttafaq 'alaih)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Admin;
Copyright @Catatan Edwan Ansari