Minggu, Mei 18, 2025

 Catatan Bimtek RDB 1. 


Di satu sisi, kita sebagai masyarakat Banjar  selalu dianjurkan untuk melestarikan bahasa Banjar, tetapi di sisi lain, dukungan dalam bentuk kebijakan atau regulasi formal hampir bisa dikatakan tidak ada. 


Anjuran untuk melestarikan bahasa Banjar sebagai bentuk  identitas kedaerahan nampaknya hanya sekedar anjuran, tidak dibarengi dengan penyediaan ruang resmi serta regulasi yang mengikat. 


Sudah seharusnya pemangku kebijakan memberikan aturan bagaimana seharusnya membuat papan pengumuman, petunjuk jalan, dokumen publik, atau layanan masyarakat wajib  menggunakan bahasa Banjar selain bahasa Inggris dan bahasa Indonesia. 


Bahasa Banjar  seringkali hanya diposisikan sebagai simbol budaya, bukan sebagai alat komunikasi aktif dalam ranah formal atau publik.


Wallahu'alam.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Admin;
Copyright @Catatan Edwan Ansari