Sejarah yang perlu diluruskan untuk pahlawan Kalimantan Selatan, Ibnu Hadjar.
Perundingan Linggarjati antara Pemerintah Republik Indonesia dengan Belanda yang diratifikasi pada 25 Maret 1947, membawa sebuah konsekuensi berupa penyusutan wilayah NKRI yang hanya diakui secara de facto oleh Belanda hanya meliputi Jawa, Sumatera, Madura dan Bali, sementara Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan Papua menjadi bagian dari Republik Indonesia Serikat yang dikendalikan oleh Belanda.
Hasil perundingan ini jelas merupakan sebuah kemunduran bagi Indonesia yang berdasarkan hasil sidang PPKI tanggal 18 Agustus 1945 diputuskan berupa Negara kesatuan dengan wilayahnya yang terbentang dari Sabang sampai Merauke.
Kondisi tersebut menimbulkan kegelisahan pada para pejuang yang berada pada daerah-daerah yang tidak termasuk dalam wilayah Republik Indonesia, termasuk Kalimantan yang menjadi provinsi tersendiri dari Republik Indonesia dengan Ir Pangeran HM Noor sebagai gubernurnya.
Ir P HM Noor selaku gubernur di Kalimantan terpaksa berkantor di Pulau Jawa, meski demikian dia terus mengadakan kontak dengan para pejuang di Kalimantan sebagai langkah konsolidasi menyatukan kegiatan perjuangan dalam rangka mengembalikan Kalimantan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari Republik Indonesia.
Untuk memudahkan langkah tersebut, Ir P HM Noor membentuk sebuah organisasi perjuangan dengan nama ALRI Divisi IV Pertahanan Kalimantan yang secara resmi dan dilantik oleh Panglima ALRI Laksamana Muda M Nasir pada 4 April 1946 di Hotel Palace, Malang.
Untuk wilayah Kalimantan Selatan dibentuk ALRI Divisi IV (A) Pertahanan Kalimantan dengan Hassan Basry sebagai pimpinan umum. Dengan berdirinya ALRI Divii IV (A) Pertahanan Kalimantan, maka seluruh organisasi perjuangan di Kalimantan bersatu dalam suatu organisasi inti dan menjadi bagian yang tak terpisahkan dariTentara Rakyat Indonesia (TRI).
Salah satu puncak dari usaha para pejuang di Kalimantan Selatan adalah kesepakatan untuk menyatakan diri sebagai bagian yang terpisahkan dari perjuangan Republik Indonesia yang dinyatakan dalam Proklamasi Gubernur Tentara ALRI Divisi IV (A) Pertahanan Kalimantan pada sebuah upacara yang dilaksanakan di Mandapai, Padang Batung-Kandangan tanggal 17 Mei 1949.
Ketika membicarakan tentang perjuangan rakyat Kalimantan Selatan dalam upaya menegakkan kemerdekaan dan mempertahankan intergrasi Kalimantan Selatan sebagai bagian yang tak terpisahkan dari Republik Indonesia, selain Hassan Basry, Aberani Sulaiman dan tokoh-tokoh pejuang lainnya, ada satu tokoh juga tidak bisa kita pisahkan yaitu Letnan Dua Ibnu Hajar.
Dalam buku teks mata pelajaran Sejarah yang kini untuk tingkat SMP/MTs terintegrasi dalam mata pelajaran IPS Terpadu, nama Letnan Dua Ibnu Hajar muncul sebagai pemimpin dari gerakan pemberontakan/perlawanan terhadap pemerintah pusat yang “berafiliasi” pada gerakan Darul Islam/Tentara Islam Indonesia (DI/TII) pimpinan SM Kartosuwiryo.
Disebutkan bahwa gerakan Ibnu Hajar dimulai pada Oktober 1950 dengan melakukan aksi penyerangan terhadap pos-pos ABRI-TNI yang ada di daerah Kalimantan Selatan dan berhasil di tumpas oleh pasukan ABRI-TNI pada menjelang akhir 1959.
Namun, berbeda dengan yang tertulis tadi, sosok Ibnu Hajar dalam masyarakat Hulu Sungai terutama Barabai dan Kandangan adalah sebuah legenda. Ibnu Hajar adalah seorang tokoh yang sangat dihormati oleh anak buahnya dan disegani oleh lawan-lawannya.
Zainal A Anis dalam makalahnya menyebut Ibnu Hajar sebagai seorang pemimpin dari kelompok rakyat yang merasa terdzalimi oleh pemerintah. Ketika kebijakan dari pemerintah pusat ternyata tidak mengakomodir dan bahkan menyingkirkan peran masyarakat lokal maka akan muncul suatu gerakan perlawanan yang secara alamiah akan mencari pemimpinnya sendiri sebagai simbol perlawanan.
Pada tahun 1948 Kabinet Hatta mengusulkan perlunya penataan kembali angkatan perang Indonesia yang dkenal dengan istilah reorganisasi dan rasionalisasi.
Reorganisasi dan Rasionalisasi ini bertujuan menata ulang organisasi angkatan perang Indonesia dan melaksanakan efisiensi dan peningkatan profesonalisme tentara Indonesia.
Dengan kondisi saat itu dimana angkatan perang terdiri dari prajurit professional (pernah mengikuti pendidikan ketentaraan) dan laskar pejuang yang berasal dari rakyat biasa, maka kebijakan reorganisasi dan rasionalisasi tersebut kemudian menyebabkan kelompok tentara yang berasal dari laskar rakyat tersingkir secara perlahan.
Di Kalimantan Selatan kebijakan reorganisasi dan rasionalisasi ini dijalankan dengan menempatkan ALRI Divisi IV (A) Pertahanan Kalimantan menjadi bagian dari Divisi LambungMangkurat yang dipimpin oleh Letkol Sukanda Bratamanggala. Tidak ditempatkannya Hassan Basry sebagai pimpinan, serta hadirnya kelompok tentara yang berasal dari KNIL (tentara Belanda yang berasal dari penduduk Indonesia) sebagai bagian dari Divisi Lambung Mangkurat memunculkan kekecewaan pada para pejuang.
Dari kondisi inilah Ibnu Hajar, seorang bekas komandan penggempur ALRI Divisi IV (A) muncul sebagai figur yang mampu memimpin kumpulan rasa kecewa menjadi sebuah gerakan perlawanan yang terorganisir dengan membentuk kelompok gerilya yang diberi nama “Kesatuan Rakyat yang Tertindas” dengan deerah operasi meliputi kawasan Hulu Sungai.
Meski dicap sebagai gerakan pemberontakan oleh pemerintah pusat, gerakan Ibnu Hajar di tingkat lokal justru dijadikan sebagai simbol perlawanan yang muncul dari rasa tidak puas terhadap kebijakan pemerintah pusat yang dipandang tidak mengakomodir masyarakat Kalimantan Selatan.
Meski secara alasan serangan kelompok dari Ibnu Hajar menyerang pos ABRI-TNI dinyatakan sebagai pemberontakan karena menyerang alat negara, namun latar belakang dan peran Ibnu Hajar sebagai pejuang harus tetap kita ingat, agar kita dapat melihat peristiwa ini secara objektif.
Gerakan Ibnu Hajar bukanlah semata wujud dari sakit hati, tetapi lebih kepada usaha untuk mewujudkan keinginan agar eksistensi masyarakat Kalimantan Selatan secara personal, kultural dan sosial diakui oleh pemerintah pusat.
Peran dan gerakan Ibnu Hajar dalam proses tegaknya Kalimantan sebagai bagian dari Republik Indonesia adalah suatu mata rantai peristiwa yang tidak boleh terhapus dalam masyarakat Kalimantan Selatan.
Sebagai generasi penerus kita berkewajiban untuk menjaga nilai-nilai kesejarahan dan kepahlawanan dari Perjuangan ALRI Divisi IV (A) dan tentunya dapat memposisikan Ibnu Hajar dalam kedudukan yang semestinya dalam sejarah perjuangan rakyat Kalimantan Selatan.
mun buh handak labih tahu kisah, takuni haja tatuha hulu sungai wan banjar lainnya. ibnu hajar nang handak maangkat anak buahnya diakui pusat jua..
Sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Admin;
Copyright @Catatan Edwan Ansari