Sabtu, April 13, 2024

Bolehkah zakat fitrah dengan uang

 Dalam I'anatut Tholibin Jilid 2 Hal 197 disebutkan sebagai berikut: "Tidak sah berzakat dengan qimah (uang) sebagai ganti dari 3½ Liter Fitrah, sebagimana yang disepakati seluruh ulama mazhab kami (Madzhab As-Syafi’i)".

(Pengasuh Al-Hawthah Al-Jindaniyah Habib Ahmad Bin Novel Salim Jindan)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Muhammad Edwan Ansari