HUKUM MENGUMANDANGKAN "ASHALLATU JAA'MI'AH" SEBELUM SHALAT TARAWIH APAKAH ADA DALILNYA?
Oleh: TGH. DR. Miftah el-Banjary, MA
==============================
Mengawali shalat tarawih, seringkali bilal mengumandangkan lafadz semacam ini:
الصَّلاَةُ جَامِعَة.. الصَّلاَةُ جَامِعَة
الصَّلاَةَ التَّراَوِيْحِ رَحِمَكُمُ اللهُ
"Ashalatu Jaami'ah.. Ashalatu Jaami'ah..
Asshalatu Tarawihi rahimakumullah.."
Darimana dasar dalilnya?
Jawab:
Dalilnya Qiyas!!
Di dalam kitab "القياس في العبادة" karya Syekh Rami bin Muhammad Jibrin Salhab halaman 175 dijelaskan bahwa hal tersebut merupakan hasil dari metodologi al-Qiyas dari hadits Nabi Saw.
Nabi Saw ketika menyeru orang-orang untuk shalat sunnah, seperti shalat Khusuf, beliau menyeru dan mengumandangkan lafadz demikian:
الصَّلاَةُ جَامِعَة.. الصَّلاَةُ جَامِعَة
Hal tersebut mendasari para ulama juga menerapkan dalam memulai pelaksanaan shalat tarawih ketika orang-orang sudah berkumpul untuk melaksanakannya.
Jadi, ungkapan "Ashalatu Jaami'ah.. Ashalatu Jaami'ah" jelas bukan Bid'ah ya bagi orang yang paham Ushul Fiqh, sebab hal tersebut pernah diucapkan dan diamalkan oleh Nabi Saw dalam konteks shalat sunnah yang lain.
Dan mengambil contoh Nabi dalam konteks yang serupa namanya Qiyas dan para ulama mazhab menyepakatinya sebagai dasar hukum syariat, baik dalam penerapan hukum ibadah maupun hukum muamalah.
Bagi yang tidak memahami landasan dasar hukum Fiqh, dipahaminya apa yang tidak pernah ada di masa Nabi Saw merupakan Bid'ah, padahal dia lupa bahwa para imam mazhab sepakat menjadikan landasan hukum Islam itu berdasar pada 4 komponen:
[1] al-Qur'an [2] Hadits [3] Qiyas [4] Ijma'
Jadi, tidak semua yang tidak ada di zaman Nabi Saw dapat serta merta dihukumkan Bid'ah, bukan?
Sebab, jika semua hukum didasarkan pada apa yang pernah dan tidak pernah dilakukan Nabi, toh Ilmu Fiqh dan Tauhid pun belum dikenal istilah keilmuannya di masa Nabi bukan?!
Wallahu 'alam..
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Admin;
Copyright @Catatan Edwan Ansari