Sebuah catatan kecil untuk sekedar dikenang dan orang tau bahwa aku pernah Hidup. Sebaik-baiknya manusia adalah yang paling bermanfaat bagi manusia!” semoga dengan catatan kecil ini dapat bermanfaat dan menebarkan kebaikan Apa yang dikatakan akan lenyap, apa yang ditulis akan abadi. Aku melintasi kehidupan Kuberanikan diri menulis catatan ini untuk mengabadikan momen hidup (Muhamad Edwan Ansari)
Minggu, Mei 24, 2015
KONSTITUSI HMI
KONSTITUSI HMI
A. Pengantar Ilmu Hukum
a. Pengertian dan Fungsi Hukum
Pada dasarnya pakar hukum berbeda-beda dalam mendefinisikan kata hukum itu sendiri, dalam hal ini ada beberapa pendapat dari pakar hukum tentang pengertian tersebut.
• Menurut Utrecht, hukum adalah himpunan petunjuk-petunjuk hidup (perintah-perintah dan larangan-larangan) yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat dan hendaknya ditaati oleh masyarakat yang bersangkutan.
• Sedangkan menurut Simorangkir, hukum adalah peraturan-peraturan yang bersifat memaksa yang menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat yang dibuat oleh badan-badan resmi yang berwajib, pelanggaran mana terhadap peraturan-peraturan tadi berakibat diambilnya sebuah tindakan yakni hukuman atau sanksi.
Adapun fungsi hukum dalam kaitannya dengan pembangunan ini menurut Sunaryati Hartono ada 4 yakni:
• Hukum sebagai pemelihara ketertiban dan keamanan
• Hukum sebagai sarana pembangunan
• Hukum sebagai sarana penegak keadilan
• Hukum sebagai sarana pendidikan masyarakat
b. Hakekat Hukum
Pada hakekatnya hukum itu mempunyai dua fungsi yakni sebagai pengikut dari perubahan yang terjadi pada masyarakat dan sedapat mungkin berusaha melegitimasi perubahan-perubahan yang terjadi dalam masyarakat, sedangkan fungsi kedua agak bertolak belakang dengan fungsi yang pertama yakni sebagai sarana untuk melakukan perubahan-perubahan dalam masyarakat.
c. Pengertian Konstitusi dan Arti Pentingnya dalam Organisasi
Konstitusi adalah istilah lain dari Constitution atau Verfasung. Pada dasarnya pengertiannya dibedakan dengan undang-undang dasar, akan tetapi karena perkembangan zaman yang menghendaki agar semua peraturan hukum ditulis demi tercapainya kesatuan hukum, kesederhanaan hukum dan kepastian hukum yang lebih dikenal dengan istilah paham kodifikasi. Isi dari konstitusi bersifat fundamental artinya hal-hal yang bersifat pokok dan dasar saja. Jadi pada intinya konstitusi diibaratkan sebagai kesatuan organisasi yang nyata dan mencakup semua bangunan hukum dan semua organisasi-organisasi yang ada di dalam Negara.
Sedangkan pentingnya konstitusi dalam organisasi yakni bahwa konstitusi dalam suatu organisasi merupakan acuan dasar organisasi untuk menentukan arah, tujuan dan kebijakan yang diambil pada organisasi tersebut.
B. Ruang Lingkup Konstitusi HMI
a. Makna Mukaddimah AD HMI
Islam sebagai ajaran yang haq dan sempurna telah diwahyukan Allah SWT kepada Rasulullah SAW untuk mengatur dan mencoba mengarahkan kehidupan manusia selaku khilafah dimuka bumi ini. Tanpa menafikan pentingnya arti sebuah takdir, manusia juga boleh berusaha untuk mencapai segala yang dicita-citakannya termasuk diantaranya kebahagiaan hidup di dunia dan di akhirat.
Salah satu takdir yang harus diterima bangsa Indonesia ialah mencapai sebuah kemerdekaan bagi Negaranya pada tanggal 17 Agustus 1945, mahasiswa sebagai salah satu elemen dari bangsa ini tentunya tidak boleh diam dan berpangku tangan dalam mengisi kemerdekaan yang telah dicapai republic ini dengan cara menjalankan hak dan kewajibannya, peran dan tanggung jawabnya sekaligus berusaha untuk mencapai sebuah tujuan untuk mewujudkan masyarakat adil makmur yang diridhoi Allah SWT.
b. Makna HMI sebagai Organisasi yang Berasaskan Islam
Secara normative Islam tidak sekedar agama ritual yang cenderung individual, akan tetapi merupakan suatu tata nilai yang mempunyai komunitas dengan kesadaran kolektif yang memuat pemahaman kesadaran, kepentingan, struktur dan pola aksi bersama demi tujuan-tujuan politik.
Substansi pada dimensi kemasyarakatan, agama memberikan spirit pada pembentukan moral dan etika Islam. Totalitas dari etika tersebut menjadi kerangka pembentukan manusia yang kafah (tidak boleh mendua) antara aspek ritual dengan aspek kemasyarakatan (politik, ekonomi dan social budaya).
Adanya kecenderungan bahwa peran kebangsaan Islam mengalami marginalisasi dan tidak mempunyai peran yang signifikan dalam mendesain bangsa merupakan implikasi dari proses ambigiusitas dan distortif. Fenomena ini ditandai dengan terjadinya mutul understanding antara Islam sebagai agama dan pancasila sebagai ideology. Penempatan posisi yang antagonisering terjadi karena berbagai kepentingan politik penguasa dan politisi-politisi yang mengalami split personality.
Kelahiran HMI dari rahim pergolakan revolusi fisik bangsa pada tanggal 5 Februari 1947 didasari pada semangat mengimplementasikan nilai-nilai ke-Islaman dalam berbagai aspek ke-Indonesiaan. Semangat nilai yang menjadi embrio lahirnya komunitas Islam sebagai interest group (kelompok kepentingan) dan pressure group (kelompok penekan). Dari sisi lain kepentingan sasaran yang hendak diwujudkan adalah tertuangnya nilai-nilai tersebut secara normative pada setiap level kemasyarakatan, sedangkan pada posisi penekan adalah keinginan sebagai pejuang Tuhan dan pembela mutadh’afin.
c. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga HMI
Yang menjadi anggota HMI adalah mahasiswa Islam yang terdaftar pada perguruan tinggi/sederajat yang ditetapkan oleh Pengurus Cabang/Pengurus Besar, Anggota HMI terdiri dari:
1. Anggota Muda: Mahasiswa Islam yang menuntut ilmu pada Pergurun Tinggi/Sederajat yang telah mengikuti Masa Perkenalan Calon Anggota (MAPERCA)
2. Anggota Biasa: Anggota muda yang telah memenuhi syarat dan atau anggota muda yang telah mengikuti Basic Training (Latihan Kader I).
3. Anggota Kehormatan: Orang yang berjasa kepada HMI yang telah ditetapkan oleh Pengurus Cabang / Pengurus Besar.
Masa keanggotaan HMI terhitung sejak mengikuti Basic Training (Latihan Kader I), masing-masing 2 tahun setelah berakhirnya masa studi S0 dan S1 dan 1 tahun untuk S2 dan S3.
Status keanggotaan di HMI habis karena: 1) Telah berakhir masa keanggotaannya, 2) Meninggal dunia, 3) Mengundurkan diri, 4) Menjadi anggota partai politik, 5) Diberhentikan atau dipecat. Sedangkan anggota yang habis masa keanggotaannya saat menjadi pengurus, maka diperpanjang masa keanggotaannya sampai selesai masa kepengurusannya. Dalam keadaan tertentu anggota HMI dapat merangkap menjadi anggota pada organisasi lain atas persetujuan Pengurus Cabang.
Struktur kekuasaan tertinggi di HMI dipegang oleh Kongres yang merupakan utusan cabang-cabang dan dilaksanakan 2 tahun sekali, kemudian diikuti oleh Konferensi Cabang (KONFERCAB) yang merupakan musyawarah utusan Komisariat-komisariat dan diselenggarakan satu kali dalam setahun , kemudian yang paling bawah yakni Rapat Anggota Komisariat (RAK) yang merupakan musyawarah anggota biasa komisariat dan juga diadakan satu kali dalam setahun.
Mengenai struktur pimpinan di HMI sebenarnya hanya ada 3 yakni Pengurus Besar yang merupakan Badan kepemimpinan tertinggi organisasi, kemudian Pengurus Cabang yang merupakan satu kesatuan organisasi yang dibentuk di daerah yang ada Perguruan Tingginya dan yang terakhir yakni Komisariat yang merupakan kesatuan organisasi yang dibentuk pada satu atau beberapa fakultas dalam lingkungan Perguruan Tinggi. Akan tetapi untuk membantu tugas Pengurus Besar dalam mengkoordinir beberapa cabang dibentuklah Badan Koordinasi dan untuk membantu tugas Pengurus Cabang dlam mengkoordinir beberapa komisariat dibentuklah Koordinator Komisariat.
C. Pedoman-pedoman Dasar Organisasi
Ada beberapa pedoman-pedoman dasar organisasi dalam HMI yang harus mengacu kepada konstitusi sebagai nperaturan tertinggi yang menaturnya yakni Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga HMI seperti Pedoman Perkaderan, Pedoman Dasar KOHATI (PDK), Pedoman Lembaga Kekaryaan, Pedoman Atribut HMI, Garis-garis Pokok Perjuangan Organisasi dan Program Kerja Nasional.
D. Hubungan Konstitusi AD/ART HMI dengan Pedoman Organisasi Lainnya.
Hampir semua organisasi menjadikan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga sebagai konstitusi dari sebuah organisasi, dinegara kita Indonesia Undang-undang Dasar 1945 merupakan konstitusi yang harus dijadikan acuan dalam pembuatan peraturan yang ada dibawahnya baik itu Undang-undang maupun Peraturan Pemerintah dan Peraturan Daerah, dalam struktur Negara kita pasca dilakukannya amandemen terhadap Undang-undang Dasar 1945, Undang-undang Dasar 1945 berada pada posisi paling tinggi yang harus dijadikan pijakan dalam membuat sebuah kebijakan baik itu ditingkat eksekutif, legislative maupun yudikatif.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Admin;
Copyright @Catatan Edwan Ansari