Kamis, Desember 26, 2013

CARA BERPAKAIAN WANITA MUSLIMAH DIRUMAH DAN DILUAR RUMAH MENURUT SYARI’AT ISLAM

PENDAHULUAN Menurut konsep islam, manusia itu diciptakan Allah dalam rupa sebaik-baiknya. Untuk itu islam secara tegas telah menetapkan tentang adab berpakaian dengan menutup aurat dalam rangka memelihara kehormatannya. Kewajiban menutup aurat itu merupakan pelaksanaan dari insting malu yang dimilikioleh setiap manusia sejak dia lahir. Kewajiban ini berlaku bagi laki-laki maupun bagi wanita. Khusus untuk wanita wajib menutup seluruh tubuhnya, karena semuanya adalah aurat kecuali wajah dan kedua telapak tangan. Wanita mempunyai baju untuk menutup auratnya dalam shalat. Akan tetapi yang wajib dipakainya dihadapan laki-laki selain mahram dan ketika keluar menuju mesjid dan lainnya telah dijelaskan oleh syara’ dan menetapkan sifat-sifat yang wajib diamalkan supaya tidak tersesat dan tidak hina karena menjauhi islam. CARA BERPAKAIAN WANITA MUSLIMAH DIRUMAH DAN DILUAR RUMAH MENURUT SYARI’AT ISLAM Sebagai langkah awal yang ditempuh islam adalah menanamkan kesadaran dan kewajiban terhadap semua pemeluknya agar memperhatikan etika dan sopan santun berpakaian, dengan memberikan ukuran dan batasan aurat. Baik itu laki-laki maupun wanita. Dalam islam, pakaian dapat dikatagorikan kedalam dua bentuk. Yang pertama adalah pakaian guna menutupi aurat tubuh yang dalam pertumbuhan kehidupan telah timbul pada suatu tingkat kebudayaan bersahaja. Dan yang kedua pakaian untuk perhiasan yang dinyatakan diri dalam kebudayaan yang berkembang. Agama islam juga mengakui bahwa fungsi pakaian sebagai penutup aurat dan perhiasan, namun Islam juga mengajarkan bahwa yang lebih penting dari itu adalah pakaian taqwa. Firman Allah dalam surat Al-A’raf ayat 26 yang berbunyi :           •            26. Hai anak Adam[530], Sesungguhnya kami Telah menurunkan kepadamu Pakaian untuk menutup auratmu dan Pakaian indah untuk perhiasan. dan Pakaian takwa[531] Itulah yang paling baik. yang demikian itu adalah sebahagian dari tanda-tanda kekuasaan Allah, Mudah-mudahan mereka selalu ingat. [530] maksudnya ialah: umat manusia [531] maksudnya ialah: selalu bertakwa kepada Allah. Tujuan pakaian yaitu menutupi aurat dan keindahan, terutama apabila kita akan melakukan ibadah shalat ke mesjid maka pakaian yang kita pakai itu adalah pakaian yang baik dan bersih (bukan berarti mewah). Hal ini sesuai dengan perintah Allah dalam surat Al-a’raf ayat 31 sebagai berikut :                   31. Hai anak Adam, pakailah pakaianmu yang indah di setiap (memasuki) mesjid[534], makan dan minumlah, dan janganlah berlebih-lebihan[535]. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berlebih-lebihan. [534] Maksudnya: tiap-tiap akan mengerjakan sembahyang atau thawaf keliling ka'bah atau ibadat-ibadat yang lain. [535] Maksudnya: janganlah melampaui batas yang dibutuhkan oleh tubuh dan jangan pula melampaui batas-batas makanan yang dihalalkan. Sifat baju wanita Allah swt telah menjelaskan sifat-sifat baju wanita, dengan firman-Nya :  •                       59. Hai nabi, Katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mukmin: "Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya[1232] ke seluruh tubuh mereka". yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, Karena itu mereka tidak di ganggu. dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. (Al-Ahzab : 59) [1232] Jilbab ialah sejenis baju kurung yang lapang yang dapat menutup kepala, muka dan dada. Dan Allah swt juga berfiman : :                                                                             •      31. Katakanlah kepada wanita yang beriman: "Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya. dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung kedadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putera-putera mereka, atau putera-putera suami mereka, atau Saudara-saudara laki-laki mereka, atau putera-putera saudara lelaki mereka, atau putera-putera saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita islam, atau budak- budak yang mereka miliki, atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita) atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita. dan janganlah mereka memukulkan kakinyua agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. dan bertaubatlah kamu sekalian kepada Allah, Hai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung. (An-Nur : 31) Dan Allah melarang tabarruj dengan firmannya :       •      •                      •      •                33. Dan hendaklah kamu tetap di rumahmu[1215] dan janganlah kamu berhias dan bertingkah laku seperti orang-orang Jahiliyah yang dahulu[1216] dan Dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan taatilah Allah dan Rasul-Nya. Sesungguhnya Allah bermaksud hendak menghilangkan dosa dari kamu, Hai ahlul bait[1217] dan membersihkan kamu sebersih-bersihnya. (Al-Ahzab : 33) [1215] Maksudnya: isteri-isteri Rasul agar tetap di rumah dan ke luar rumah bila ada keperluan yang dibenarkan oleh syara'. perintah Ini juga meliputi segenap mukminat. [1216] yang dimaksud Jahiliyah yang dahulu ialah Jahiliah kekafiran yang terdapat sebelum nabi Muhammad s.a.w. dan yang dimaksud Jahiliyah sekarang ialah Jahiliyah kemaksiatan, yang terjadi sesudah datangnya Islam. [1217] Ahlul bait di sini, yaitu keluarga rumah tangga Rasulullah s.a.w. 1. Dengan menyebut nama Allah yang Maha Pemurah lagi Maha Penyayang[1]. [1] Maksudnya: saya memulai membaca al-Fatihah Ini dengan menyebut nama Allah. setiap pekerjaan yang baik, hendaknya dimulai dengan menyebut asma Allah, seperti makan, minum, menyembelih hewan dan sebagainya. Allah ialah nama zat yang Maha suci, yang berhak disembah dengan sebenar-benarnya, yang tidak membutuhkan makhluk-Nya, tapi makhluk yang membutuhkan-Nya. Ar Rahmaan (Maha Pemurah): salah satu nama Allah yang memberi pengertian bahwa Allah melimpahkan karunia-Nya kepada makhluk-Nya, sedang Ar Rahiim (Maha Penyayang) memberi pengertian bahwa Allah senantiasa bersifat rahmah yang menyebabkan dia selalu melimpahkan rahmat-Nya kepada makhluk-Nya. Dari keterangan diatas jelas bahwa pakaian wanita harus memiliki sifat-sifat sebagai berikut : 1. Menutupi seluruh tubuh kecuali wajah dan kedua telapak tangan. 2. Tidak ketat sehingga mengganbarkan bentuk tubuh. 3. Tidak tipis dan tembus pandang sehingga menampakkan kulit tubuh. 4. Tidak menyerupai pakaian laki-laki. 5. Tidak mencolok dan berwarna yang dapat menarik perhatian. 6. Tidak menyerupai pakaian wanita kafir 7. Bukan merupakan untuk mencari kemasyuran *Hadits dari Abi Hurairah, yang artinya : “Bahwa Nabi saw. Melaknat seorang laki-laki yang memakai pakaian wanita dan wanita yang memakai pakaian lelaki.” (H.R. Ahmad,Abu Dawud dan Nasa’i) *Hadits dari Ibnu Abbas ra. Berkata yang artinya : “Rasulullah saw melaknat wanita yang meniru laki-laki dan laki-laki yang meniru wanita.” (H.R. Bukhari, Abu Dawud) Celana panjang bagi wanita *Hadits dari Ibnu Umar, ia berkata Rasulullah saw. Bersabda : Artinya : “Barang siapa memakai baju untuk mencari kemasyuran didunia, maka Allah memakaikan padanya baju kehinaan di hari kiamat.” (H.R. Ahmad, Abu Dawud, Nasa’i) Maksud hadits itu adalah menunjukkan tentang pemakaian baju yang ditunjukkan untuk menarik perhatian orang seperti baju dengan warna-warna yang mencolok atau model tenunan dan lainnya. Ini diharamkan bagi wanita muslim, karena baju yang islami bukanlah dari jenis itu. Kesimpulan memakai baju untuk mencari kemasyuran yaitu yang membedakan adalah niat. Akan tetapi yang lebih utama dan lebih sempurna bagi wanita adalah memakai baju yang sedang dan tidak mewah. Pertengahan dalam sesuatu adalah sebik-baik jalan untuk mencapai keselamatan dan keberuntungan. *Hadits dari Abdillah bin Amru, berkata yang artinya : “Rasulullah saw. Melihat dua baju yang berwarna kuning mengkilat. Kemudian Nabi bersabda, sesungguhnya ini termasuk baju orang kafir, maka janganlah memakainya.” (H.R. Ahmad, Muslim, dan Nasa’i) Camkan wahai wanita-wanita yang tabarruj dan melupakan akhirat, sesungguhnya pengamalan hijab islami berarti tunduk kepada perintah Allah, berjalan lurus dijalan-Nya. Islam membentuk kepribadian manusia yang luhur dan dicari oleh setiap orang yang berakal. Islam juga membentik masyarakat mulia yang didambakan oleh setiap orang. PENUTUP A. Kesimpulan Seluruh tubuh wanita adalah aurat, kecuali wajah dan kedua telapak tangan. Dan adapun syarat pakaian bagi wanita harus memiliki sifat-sifat sebagai berikut yaitu : 1. Harus menutupi seluruh tubuh kecuali wajah dan telapak tangan. 2. Tidak ketat sehingga menggambarkan bentuk tubuh. 3. Tidak tipis dan tembus pandang. 4. Tidak menyerupai pakaian laki-laki. 5. Tidak mencolok dan berwarna yang menarik perhatian. 6. Tidak menyerupai pakaian wanita kafir. 7. Bukan pakaian untuk mencari kemasyuran B. Saran Hendaknya setiap wanita memakai pakaian yang menutup aurat. Dan lebih utama dan lebih sempurna bagi wanita adalah memakai baju yang sedang dan tidak mewah. Karena pertengahan dalam segala sesuatu adalah sebaik-baik jalan untuk mencapai keselamatan dan keberuntungan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Admin;
Copyright @Catatan Edwan Ansari