Sebuah catatan kecil untuk sekedar dikenang dan orang tau bahwa aku pernah Hidup. Sebaik-baiknya manusia adalah yang paling bermanfaat bagi manusia!” semoga dengan catatan kecil ini dapat bermanfaat dan menebarkan kebaikan Apa yang dikatakan akan lenyap, apa yang ditulis akan abadi. Aku melintasi kehidupan Kuberanikan diri menulis catatan ini untuk mengabadikan momen hidup (Muhamad Edwan Ansari)
Kamis, Desember 26, 2013
Bagaimana hukum merokok, makan dan minum di dalam masjid dan majlis al-Qur'an atau majlis taklim ?
Pengantar Kata Redaksi
Assalamualaikum wr.wb
Sebuah tulisan dalam rangka mencari inspirasi untuk hidup lebih baik dan lebih indah ditengah himpitan, kesulitan, beban, dan persaingan hidup yang sangat ketat.
Hidup ini tidak mulus, selalu saja ada halangan dan rintangan yang selalu menghampirinya, tetapi kita tidak bisa meminta kepada Allah untuk dihindarkan dari musibah. Disinilah keindahan Islam, yang harus kita minta adalah agar kita bisa melalui ujian yang diberikan Allah, supaya kita menjadi umat pilihan, umat yang membuktikan kadar keimanan kita kepada Allah.)
Untuk inilah buletin ini ditulis sebagai cara kami belajar mengambil inspirasi dari Kehidupan agar kami bisa melewati ujian yang menimpa diri kami ini dengan baik. Sengaja ditulis agar bisa berbagi dengan pembaca lainnya dan mendapatkan manfaat yang sama bahkan bisa mengambil hikmah lebih dalam di banding kami sendiri, walau hanya bisa 1 bulan sekali terbit (maklum terbentur pendanaan). Ini Terbitan Ke 4
Buletin ini bukan maksud mengurui, jika Anda ingin mendalami tafsir lebih dalam dari ayat-ayat yang dikutip dalam Buletin ini silahkan buka buku-buku tafsir dari para ulama yang terpercaya seperti Ibnu Katsir dan Sayyid Quthb. Atau Anda juga bertanya kepada para ulama terpecaya yang bisa Anda temui. Buletin ini hanya berisikan renungan-renungan pribadi kami yang tidak bermaksud menafsirkan ayat-ayat tersebut, dan hanya Berusaha melakukan sebuah Ikhtiar sederhana untuk generasi umat. Semoga Allah Swt memberikan kekuatan kepada kami.Amien...
Redaksi Insan Cita, lembaga Swadaya Masyarakat Insan Cita
Hukum Merokok, Makan dan Minum
di dalam Masjid dan Majlis Al-Quran.
(oleh M.Edwan Ansari, S.Pd.I )
Pertanyaan
Bagaimana hukum merokok, makan dan minum di dalam masjid dan majlis al-Qur'an atau majlis taklim ?
Jawaban
Hukum merokok, makan dan minum di tempat-tempat tersebut adalah sebagai berikut:
1. Kalau terjadi idza' (menyakiti atau mengganggu orang lain) hukumnya makruh menurut sebagaian pendapat. Dan menurut pendapat yang lain hukumnya haram.
2. Apabila terjadi taqdzir (mengotori masjid) atau bertujuan menghina (Ihanah) kemulyaan masjid maka hukumnya haram.
3. Hukum-nya dapat berubah menjadi sunnah apabila keberadaan-Nya dapat menimbulkan semangat untuk taklim (mengajar) atau imaroh masjid (meramaikan masjid) dengan tetap menghindri taqdzir dan ihanah.
Catatan:
Dalam masalah merokok dalam tempat tempat-tempat tersebut ada beberapa ulama' yang langsung mengharamkan-Nya secara mutlaq di antaranya:
1. Syaikh Ismail Utsman Zain Al-Yamani Al-Makki,
Beliau berkata: "Merokok di samping majlis al-Qur'an, majlis ilmu hadits, majlis ilmu-ilmu syar'I atau tempat-tempat yang harus di jaga adab dan ketenangan-Nya hukumnya haram karena termasuk su'ul adab {tidak sopan} dan meremehkan majlis-majlis yang harus di mulyakan dan terlebih-lebih bila dilakukan di masjid yang merupakan rumah Allah SWT, dan termasuk bagian syi'ar-syi'ar Allah SWT. Barang siapa yang mengagungkan syi'ar-syi'ar Allah, maka sesungguhnya itu timbul dari ketaqwaan hati".
2. Syaikh As-Sabrowi As-Syafi'i,
Beliau Berkata: "Guruku berkata masalah yang saya pasrahkan terhadap Allah SWT. Adalah keharaman merokok di majlis al-Qur'an dan tidak ada jalan bagi pendapat Makruh. Ketika berbincang-bincang urusan dunia di samping majlis al-Qur'an itu di larang, maka merokok dalam majlis itu lebih utama untuk di larang karena adanya bau yang ngga' enak, walaupun pelakunya tidak merasakannya karena senang atau sudah terbiasa, seperti halnya orang yang bekerja di tempat-tempat kotoran maka mereka tak akan terganggu. Ketika orang-orang berakal mengetahui bahwa termasuk adab atau sopan santun menghadap raja di dunia dan mentri-mentrinya adalah tidak merokok, maka apakah mereka tidak mengetahui bahwa merokok ketika menghadap Allah dengan membaca al-Qur'an termasuk sesuatu yang merusak sopan santun ? Banyak sekali sesuatu ketika tidak menghadap raja, itu tidak dilarang tetapi ketika menghadapnya itu di larang. Atas dasar ini merokok itu makruh di luar majis Al-qur'an, tapi ketika di majlis Al-Qur'an karena termasuk merusak sopan santun di hadapan kalam Allah maka hukumnya haram. Ketahuilah banya sekalai perbuatan di luar sholat itu di perbolehkan tapi ketika di tengah-tengah sholat maka hukumnya haram. Walaupun tidak membatalkannya, keharaman ini karena tidak adanya kesopanan di hadapan Allah SWT"
3. Al-Imam Al-Hifny
Beliau menukil adari beberapa gurunya, beliau berkata: "Merokok di majlis Al-Qur'an menghawatirkan penyebab SU'UL KHOTIMAH, semoga Allah melindungi kita semua". Oleh karena itu atas segala keadaaan berhati-hatilah, karena berhati-hati {ikhtiath} adalah perbuatan orang-orang yang takut kepada Allah SWT.
Referensi:
Al-Ghuror Al-Bahiyah Syarh Al-Bahjah,1/409.
Qurrotul Ain Bi Fatawa Ismail Zain 199-200/193-194.
Al-Mahally: 1/227. Al-Anwar: 1/83.
Tukhfah Ma'a Syarwani: 1/23.
Asnal Matholib Iii/100.
Yas'alinaka Fi-Ad-Din Wa Al-Hayat,2/227.
Talk Khisul Murod: 96.
Syarh Mandhumah Arsyadul Ikhwan: 258-259.
Al-Wajiz: 1:59.Is'adur Rofiq: 1:59.
Bughyah Mustarsidin: 65 (11) At-Turmusi,3/34-36
Bagaimana hukumnya orang merokok' di suatu tempat yg lg ada orang lain sedang baca alqur'an ?
Jawaban
Bagi orang yang merokok dilarang masuk masjid sampai bau mulutnya yang tak sedap hilang, sebab orang yang bau mulutnya tak sedap dilarang masuk masjid karena membuat para malaikat dan orang-yang sedang sholat merasa tidak nyaman, hukum ini diqiyaskan dengan hukum masuk masjid bagi orang yang makan bawang, karena terdapat illat yang sama antara dua hal tersebut , jika bagi orang yang belum masuk masjid saja demikian tentunya orang sedang berada didalam masjid dihukumi sama.
Hukum ini bukan hanya berlaku untuk masjid saja, namun tempat-tempat lain yang biasanya dibuat berkumpul untuk melakukan ibadah dihukumi sama dengan masjid, karena adanya kesamaan illat hukum.
Namun para Ulama’ berselisih pendapat apakah hukum larangan ini makruh ataukah haram.
Menurut Madzhab Hanafi dan Maliki hukumnya haram, sedangkan menurut madzhab Syafi’I dan Hambali hukumnya makruh
Referensi : Al Mausu’ah Al Fiqhiyyah Al Kuwaitiyyah, Juz : 10. Hal : 108-109 Oleh Siroj Munir di Fiqh Kontemporer •
Sumber:http://elmasterquin.blogspot.com/2012/05/hukum-merokok-didalam-masjid-dan.html
Oleh karena itu untuk mengambil ke hati-hatian dan ma ambil apik ujar urang banua jua maka, atas segala keadaaan berhati-hatilah, karena berhati-hati {ikhtiath} adalah perbuatan orang-orang yang takut kepada Allah SWT.
Namun Kita seyogyanya tidak merokok di dalam masjid, sebab masjid adalah baitullah (rumah Allah) yang merupakan tempat para malaikat dan mereka merasa terusik dengan bau yang tidak enak, makanya orang yang merokok di dalam masjid termasuk orang yang bermaksiat makanya dia harus menghindari hal tersebut, apabila dia ingin merokok maka dia harus keluar dulu dari dalam masjid dan merokok di luar.
Semua Keputusan dan Kesimpulan Ada pada Para Pembaca, Kami Hanya sampai memperingatkan saja, keputusan aplikasi ada pada masing-masing Individu, Sebagai saudara Se Iman dan se Agama Kita di Sunnahkan Saling Memperingatkan.
Adapun menurut istilah yang dimaksud masjid adalah suatu bangunan yang memiliki batas-batas tertentu yang didirikan untuk tujuan beribadah kepada Allah seperti shalat, dzikir, membaca al-Qur’an dan ibadah lainnya. Dan lebih spesifik lagi yang dimaksud masjid di sini adalah tempat didirikannya shalat berjama’ah, baik ditegakkan di dalamnya shalat jum’at maupun tidak.
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
” … dan (seluruh permukaan) bumi ini telah dijadikan untukku sebagai tempat bersujud dan alat bersuci.” (Muttafaq ‘alaihi)
Keutamaan Memakmurkan Masjid
Allah menyifati orang-orang yang memakmurkan masjid-masjidNya sebagai orang-orang mukmin, sebagaimana dalam firman-Nya,
“Hanyalah yang memakmurkan masjid-masjid Allah ialah orang-orang yang beriman kepada Allah dan hari kemudian, serta tetap mendirikan sholat, menunaikan zakat dan tidak takut (kepada siapapun) selain kepada Allah, maka merekalah orang-orang yang diharapkan termasuk golongan orang-orang yang mendapat petunjuk.” (QS. at-Taubah:18)
Dengan demikian, yang dimaksud “memakmurkan masjid” adalah membangun dan mendirikan masjid, mengisi dan menghidupkannya dengan berbagai ibadah dan ketaatan kepada Allah, menghormati dan memeliharanya dengan cara membersihkannya dari kotoran-kotoran dan sampah serta memberinya wewangian.
Di Ambil dari berbagai Sumber, Mohon masukan pembaca untuk kebaikan kita bersama
(M. Edwan Ansari, S.Pd.I, )
Mantan Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa STAI Al-Washliyah Barabai. Demisioner Ketua Bidang Pembinaan Anggota Himpunan Mahasiswa Islam Cabang Barabai, Ketua Ikatan Pemuda Tarbiyah Hulu Sungai Tengah)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Admin;
Copyright @Catatan Edwan Ansari