Sebuah catatan kecil untuk sekedar dikenang dan orang tau bahwa aku pernah Hidup. Sebaik-baiknya manusia adalah yang paling bermanfaat bagi manusia!” semoga dengan catatan kecil ini dapat bermanfaat dan menebarkan kebaikan Apa yang dikatakan akan lenyap, apa yang ditulis akan abadi. Aku melintasi kehidupan Kuberanikan diri menulis catatan ini untuk mengabadikan momen hidup (Muhamad Edwan Ansari)
Rabu, Oktober 31, 2018
Air mata meratus
Oleh: Kisworo Dwi Cahyono
Direktur Eksekutif Walhi Kalsel
BANJARMASINPOST.CO.ID - AIR mata seketika berderaian di Pengadilan Tata Usaha Negara, Jakarta. Duka begitu mendalam hari itu. Terhampar di pelupuk mata bagaimana kehancuran akan mendera alam Pegunungan Meratus di Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Kalsel. Hari itu, majelis hakim PTUN Jakarta di Jakarta Timur membacakan keputusan atas gugatan yang diajukan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Kalsel dan Gerakan Penyelamat Bumi Murakata (Gembuk). Hakim memutuskan gugatan Walhi Kalimantan Selatan kepada Menteri ESDM atas izin operasi produksi tambang PT MCM di Pengunungan Meratus, tak dapat diterima atau niet ontvankelijke verklaard (NO). Putusan tak dapat diterima dengan alasan gugatan mengandung cacat formil. Hakim juga menyatakan tak berwenang mengadili gugatan Walhi Kalsel dan Gembuk itu.
Perwakilan masyarakat HST yang menghadiri sidang tak kuasa menahan air mata mendengar keputusan yang dibacakan pada Senin (22/10).
Kesedihan kian mendalam ketika mengingat panjangnya waktu yang telah dijalani. Walhi Kalsel dan Gembuk mengajukan gugatan pada 28 Februari 2018 terhadap Menteri ESDM dan MCM atas SK Menteri ESDM Nomor 441.K/30/DJB/2017 tentang penyesuaian tahap kegiatan perjanjian karya pengusahaan pertambangan batu bara MCM jadi tahap operasi produksi. SK yang keluar 4 Desember 2017 mencakup tiga kabupaten, yakni, Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Balangan dan Tabalong. Selama ini, Kabupaten HST, satu-satunya daerah yang tak terdapat perizinan pertambangan maupun perkebunan sawit. Ini terjadi karena seluruh komponen masyarakat, dari eksekutif hingga ulama menolak tegas kehadiran pertambangan batu bara dan perkebunan sawit di HST.
Luasan izin tambang batu bara yang izinnya digugat itu seluas 1.398,78 hektare merupakan hutan sekunder, pemukiman 51,60 hektare, sawah 147,40 hektare, dan sungai 63,12 hektare. Ia berada di hamparan Pegunungan Meratus. Di Kalsel sendiri, MCM menguasai lahan seluas 5.900 hektare.Sebelum majelis hakim memutuskan perkara, pada Juli lalu, persidangan di lokasi (Pegunungan Meratus di HST) digelar. Sidang gugatan sendiri bergulir sejak 4 April.
Tak pelak, keputusan majelis hakim di Jakarta itu langsung disambut protes dan demonstrasi dari para aktivis dan pecinta lingkungan di Kalsel. Pada Minggu (28/10) misalnya, Aliansi Meratus Jilid II menggelar demo di sekitar kantor gubernur Kalsel di Banjarbaru. Para aktivis menyuarakan hal yang sama: Cabut izin yang telah dikeluarkan untuk PT MCM; Menolak eksploitasi dan eksplorasi pertambangan batu bara di kawasan Pegunungan Meratus; Terus menggaungkan dan mendukung gerakan #SaveMeratus; Meminta semua pihak, termasuk Gubernur Kalsel mengambil tindakan konstruktif dan nyata yang berpihak pada keinginan publik mempertahankan Meratus dari serbuan tambang batu bara.
Untuk yang terakhir, sepertinya masih jauh panggang dari api. Hingga hari ini, Pemprov Kalsel dan atau Gubernur Kalsel tak menunjukkan reaksi yang jelas dan tegas atas gerakan #SaveMeratus. Sesuatu yang sungguh berbeda dibanding #SavePulauLaut yang mengemuka beberapa waktu lalu. Reaksi bersifat normatif dan sedikit menghibur datang dari instansi di bawah gubernur. Walau reaksi itu tak akan membuat Meratus di HST aman dari pertambangan batu bara dan perkebunan sawit.
Sementara reaksi dan tindakan nyata Gubernur Kalsel dalam soal #SaveMeratus tak jua kunjung tiba. Ini menarik, karena dalam logika sederhana, ketika ada satu kabupaten di wilayah Kalsel yang berpendirian teguh mempertahankan wilayahnya dari pertambangan batu bara dan perkebunan sawit, atau dalam ruang yang lebih luas: Mempertahankan kelestarian alamnya, mengapa dukungan tak jua tiba? Atau ketika satu kabupaten gigih mempertahankan Meratus yang menjadi sumber hidup dan kehidupan masyarakat –juga oksigen untuk Banua--, mengapa tak didukung? Atau ketika satu kabupaten seperti Hulu Sungai Tengah tak memerlakukan Meratus semena-mena, sehingga kondisinya jauh lebih baik dari kabupaten-kabupaten lain yang dilewati pegunungan sepanjang lebih dari 600 Kilometer itu, justru tak didukung?
Mencari jawabannya, mungkin sesulit menemukan jarum dalam tumpukan jerami. Namun, yang pasti, Pemprov Kalsel via Gubernur sebenarnya bisa berbuat. Celah peraturan perundang-undangan memberi ruang untuk itu. Dalam banyak peraturan perundang-undangan mengenai pertambangan batu bara misalnya, Gubernur memiliki kewenangan yang cukup strategis.
Apalagi dalam Undang-Undang Nomor 4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara, jelas kewenangan gubernur dicantumkan, terutama ketika menyangkut perizinan lintas kabupaten/kota. Sebagai catatan, izin yang dikantongi MCM melintasi tiga kabupaten.
Kewenangan Gubernur yang sama strategisnya juga termaktub dalam berbagai Peraturan Menteri ESDM, antara lain Permen ESDM Nomor 12/2011 dan Permen ESDM Nomor 11/2009.
“Uniknya” kewenangan-kewenangan yang cukup strategis itu seperti tak berbekas. Pilihannya sederhana, Gubernur bisa saja menunjukkan keberpihakannya pada pelestarian Meratus melalui kewenangannya yang diakomodir dalam berbagai peraturan perundang-undangan. Misalnya dengan memasukkan perlindungan Meratus dalam RTRW, RPJMD atau RPJP. Atau memasukkan pemeliharaan dan perlindungan Meratus dalam APBD Kalsel. Jika reaksi, aksi nyata, dan keberpihakan masih saja samar, maka air mata Meratus dipastikan akan berderaian. Sederai air mata yang tumpah usai majelis hakim menolak gugatan itu. Atau bisa jadi air mata Meratus akan mengepung segala seperti dalam puisi Sutardji Calzoum Bachri, ‘Tanah Air Mata’ yang terkenal itu. (*)
http://banjarmasin.tribunnews.com/2018/11/01/air-mata-meratus-mencari-gubernur
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Admin;
Copyright @Catatan Edwan Ansari