Teori informasi tertutup itu tidak lagi dikenal di Indonesia sejak UU Keterbukaan Informasi Publik yaitu UU No.14/2008 disahkan.
Seyogyanya informasi itu harus terbuka apalagi terkait keselamatan rakyat sebab “keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi”. Salus populi suprema lex, kata Cicero.
Tidak enak dikatakan bahwa dalam UU ini dan menimbang keadaan sekarang bahwa membuka informasi terkait keselamatan umum ini wajib dan menutupnya bisa terkena pidana. Lihat pasal 10 UU No. 14/2008.
Itu saja yang saya ingin ingatkan sebagai warga negara
di buncu palatar, Kasarangan, 17 April
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Admin;
Copyright @Catatan Edwan Ansari