Senin, Desember 09, 2019

BAGAIMANA STATUS ANAK HASIL DARI ZINA??

 1. Anak hasil zina secara syariat di anggap tidak memiliki bapak, meski bapak biologisnya ada.

2. Anak hasil zina di nasabkan kepada ibunya, tidak boleh kepada bapaknya.

3. Anak hasil zina tidak berhak mendapat warisan.

4. Anak hasil zina bila anak itu perempuan dan kelak menikah, maka walinya bukan bapaknya, namun walinya adalah wali hakim, karena dia itu tidak memiliki wali

5. Anak hasil zina bila ia anak laki2 maka dia tidak bisa menjadi wali nikah bagi adik-adiknya yang perempuan.

6. Anak hasil zina tidak boleh bagi bapak yang berzina menjadi WALI bagi anak wanita hasil zina

7. Anak hasil zina bapaknya tidak boleh mengaku-ngaku sebagai anaknya.

Renungan:
Maka jika sang bapak yang berzina tetap NEKAT menjadi wali dan menikahkan anak wanita hasil zinanya, maka pernikahan tersebut tidak sah, dan bapaknya berdosa.

Begitu juga apabila sang anak wanita tetap menikah, maka setiap kali dia berhubungan badan dengan suaminya di sebut zina, sbb pernikahannya tidak sah. .

Solusinya :

Maka hendaknya, sang bapak & ibu yang dahulunya berzina MENJELASKAN baik-baik kepada sang anak, Jangan malu, berani berbuat ya berani tanggung jawab. Sbb jika di biarkan maka orang tua akan menanggung dosa dosa anaknya seumur hidup.

Memang berat tetapi itulah hasil dosa yang memang ia harus tanggung agar selamat dari siksa akhirat

#

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Admin;
Copyright @Catatan Edwan Ansari