Sebuah catatan kecil untuk sekedar dikenang dan orang tau bahwa aku pernah Hidup. Sebaik-baiknya manusia adalah yang paling bermanfaat bagi manusia!” semoga dengan catatan kecil ini dapat bermanfaat dan menebarkan kebaikan Apa yang dikatakan akan lenyap, apa yang ditulis akan abadi. Aku melintasi kehidupan Kuberanikan diri menulis catatan ini untuk mengabadikan momen hidup (Muhamad Edwan Ansari)
Rabu, November 27, 2013
RANCANGAN KETETAPAN RAPAT KERJA DAERAH DEWAN PENGURUS DAERAH KOMITE NASIONAL PEMUDA INDONESIA
PROJECT PROPOSAL
A. DASAR PEMIKIRAN
Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) terus memberikan kontribusi yang positif untuk bangsa dan negara ini. Sejak didirikan pada 23 Juli 1973, Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI), terus mengemban tugas sejarah yang sangat berat. Sejak di zaman upaya penegakan kemerdekaan Indonesia, konstribusi yang dilakukan aktivis Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) memberi warna tersendiri. Berbagai keadaan yang melingkupi dapat disikapi dengan baik.
Mulai dengan sikap anti-penjajahan, antikomunis, sampai kepada anti-korupsi. Sepanjang catatan sejarah, Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) telah mempunyai jalurnya sendiri. Sangat kentara bahwa yang dilakukan Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) adalah untuk kemaslahatan umat, bangsa, dan Negara. Hal itu terus berkesinambungan dalam kurun antar generasi.
Rangkaian panjang itu memperlihatkan adanya keberpihakan kepada kaum lemah, termarginalisasi, dan teraniaya. Terus-menerus hal itu dilakukan, dengan berbagai risiko yang dihadapi. Berhadapan dengan penguasa, aparat kepolisian, bahkan mafia ’tertentu’ adalah romantisme dalam perjuangan para kader Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI)
Yang pasti dalam rangkaian sejarah Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) perjuangannya selalu aktual. Selalu mengedepankan kondisi kekinian. Sehingga setiap kali ada ketidakcocokan antara realitas dengan idealitas, maka hal tersebut diangkat ke permukaan. Lalu diselesaikan dengan cara-cara yang disepakati dalam organisasi Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI)
Kepemimpinan yang dibutuhkan adalah kepemimpinan yang efektif, bersih dan berwibawa yang mampu bekerja dalam desain Negara demokrasi modern yang sedang berupaya untuk menjadi. Kepemimpinan inilah yang nantinya akan membanjiri hati rakyat dengan harapan dan memenuhi pikiran rakyat dengan peta jalan menuju ke arah yang lebih baik.
Melalui momentum Rapat Kerja Semester I Dewan pengurus Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kabupaten Hulu Sungai Tengah, KNPI akan berusaha menunjukkan peran dan kiprah para kader-kader KNPI dalam merespon fenomena keumatan dan kebangsaan dengan melakukan Rapat kerja (Raker) merupakan suatu perancanaan dalam menentukan kegiatan-kegiatan yang akan datang, sehingga raker manjadi batu loncatan pergerakan organisasi sehingga terarah dengan baik.
B. NAMA DAN TEMA KEGIATAN
Kegiatan ini bernama Rapat Kerja Semester I Dewan pengurus Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kabupaten Hulu Sungai Tengah dengan mengambil tema: “Revitalisasi Peran dan Kiprah KNPI untuk Murakata yang unggul, mandiri dan istiqamah”
C. WAKTU DAN TEMPAT KEGIATAN
Kegiatan ini akan dilaksanakan pada Hari Kamis, Tanggal, 17 Januari 2013, dengan mengambil tempat di Aula Hotel Fusfa Barabai HST.
D. TUJUAN DAN TARGET KEGIATAN
a) Tujuan
1. Sebagai media bagi kader berdemokrasi yang sehat.
2. Merumuskan agenda – agenda strategis
3. Menghasilkan agenda kegiatan akan datang
4. Melakukan kajian-kajian kritis dan strategis sebagai upaya mengakomodir persoalan internal dan eksternal sebagai landasan pengambilan kebijakan organisasi
b) Target
1. Terumuskannya kebijakan-kebijakan Pengurus Dewan pengurus Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kabupaten Hulu Sungai Tengah
2. Tercapainya konsolidasi organisasi dalam rangka peningkatan peran organisasi
3. Tersusunya agenda KNPI guna peningkatan peranannya dalam merespon fenomena keumatan dan kebangsaan.
E. BENTUK KEGIATAN
Acara Ceremonial terdiri dari Pembukaan dan Penutupan Rapat Kerja Semester I Dewan Pengurus Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kabupaten Hulu Sungai Tengah
Acara Pokok Rapat Kerja Semester I Dewan Pengurus Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kabupaten Hulu Sungai Tengah adalah persidangan yang terdiri dari Sidang Pleno dan Sidang Bidang-bidang
F. PELAKSANA KEGIATAN
Kegiatan ini dilaksanakan oleh Dewan Pengurus Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kabupaten Hulu Sungai Tengah (Susunan Kepanitiaan Terlampir)
G. PESERTA KEGIATAN
Peserta kegiatan Rapat Kerja Semester I Dewan Pengurus Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kabupaten Hulu Sungai Tengah akan diikuti oleh:
A. Peserta
1. Dewan Pengurus Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kabupaten Hulu Sungai Tengah
2. Pengurus Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kecamatan
3. Majelis Pemuda Indonesia (MPI) Kabupaten Hulu Sungai Tengah
4. Organisasi Kemasyarakatan Pemuda di Kabupaten Hulu Sungai Tengah
5. Dewan Pengurus Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Provinsi Kalimantan Selatan
B. Peninjau
1. Undangan yang ditetapkan oleh Dewan Pengurus Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kabupaten Hulu Sungai Tengah
H. DANA DAN SUMBER DANA
Dana yang diperlukan untuk kelancaran dan suksesnya kegiatan ini adalah sebesar:
Rp. 8.672.000,-,- (Delapan Juta Enam Ratus Tujuh Puluh Dua Ribu Rupiah)
Dan diharapkan bersumber dari:
1. Kas KNPI Kabupaten Hulu Sungai Tengah
2. Instansi Pemerintah dan Swasta
3. Sponsorship
4. Sumbangan yang Halal dan Tidak Mengikat
I. PENUTUP
Demikian proposal ini dibuat untuk diketahui dan dijadikan sebagai acuan dalam pelaksanaan kegiatan ini. Besar harapan kami dalam pelaksanaan kegiatan ini mendapat tanggapan positif dan bantuan serta bantuan dari semua pihak. Hanya kepada Allah kita memohon, semoga segala apa yang kita laksanakan ini bermanfaat dan dijadikan sebagai lahan dalam menambah amal ibadah kita kepada-Nya. Amien Ya Rabbal A’lamien......
Billahittaufiq Wal Hidayah!
Lampiran I
SUSUNAN KEPANITIAAN
RAPAT KERJA (RAKER) SEMESTER I
DEWAN PENGURUS DAERAH KOMITE NASIONAL PEMUDA INDONESIA
KABUPATEN HULU SUNGAI TENGAH
Penanggung Jawab
Ketua DPD KNPI HST
(Hj. Suryatin Hidayah, ST)
Steering Committee
Koordinator : Abdul Rahman. Az
Anggota : Faturahman, S.Sos.I
Masrifani, S.Pd.I
Jainudin Bahrani
Salimi, S.Ag
Majidi, SH
Taufik Rahman
Muhammad Zaini
H. Johar Arifin, SH (Ex. Officio)
M. Edwan Ansari, S.Pd.I (Ex. Officio)
Organizing Committee
Ketua : H. Johar Arifin, SH
Sekretaris : M. Edwan Ansari, S.Pd.I
Bendahara : Anang Elhamni, S.Sos
Bidang – Bidang
Administrasi & Kesekretariatan
M. Taufik Rahman, S.Pd.I (Koord), Muhammad Rizali, Zainudin , Ahmad Sanderi, Sri Artini Humas & Eksplorasi Dana
Muhammad Zaini (Koord), Mursidi, Husami Fahrin, Ali Rahman, Syamsul Anwar, Ahmad Faisal, Tintayinah, Suriyadi,
Acara
Nurul Ehsan, S.Pd.I (Koord) A. Rizki Fauzan, Makkatul Mukarramah, Ibnu Rusdi, S.Pd.I, Diyah Astuti, S.Pd Pubdekdok & Perlengkapan Keamaman
Gazali Rahman (Koord), Muhammad Arifin, Ahmad Fauzan, Taufik Rahman, S.Pd, Abdul Hadi,
Konsumsi
HJ. Fahul Jannah, Sp (Koord), Amrah Mutiah,S.Pd, Armila Septiani, Auliyana
Lampiran II
AGENDA ACARA
RAPAT KERJA (RAKER) SEMESTER I
DEWAN PENGURUS DAERAH KOMITE NASIONAL PEMUDA INDONESIA
KABUPATEN HULU SUNGAI TENGAH
Kamis, 17 Januari 2013
WAKTU AGENDA
08.30 – 10.30 Wita Opening Ceremony
1. Pembukaan
2. Kalam Ilahi
3. Menyanyikan Lagu Indonesia Raya
4. Laporan Panitia Pelaksana
5. Sambutan – Sambutan
Ketua Umum DPD KNPI HST
Ketua Umum MPI KNPI HST
Bupati Hulu Sungai Tengah (Sekaligus Membuka Acara Secara Resmi)
6. Do’a
10.30 – 11.00 Wita Registrasi
09.00 – 11.30 Wita Sidang Pleno I
1. Presensi Peserta
2. Pembahasan dan Pengesahan Agenda dan Tata Tertib Rapat Kerja Daerah (Rakerda) DPD KNPI HST
11.30 – 12.30 Wita Sidang Pleno II
1. Pembagian dan Pengesahan bidang-bidang
2. Sidang bidang-bidang
12.30 – 13.00 Wita ISHOMA
13.00 – 14.00 Wita Lanjutan Sidang Pleno III
3. Pembahasan dan Pengesahan Hasil – hasil Sidang bidang-bidang
14.00 – 14.30 Wita Clossing Ceremony
Lampiran III
ANGGARAN DANA
RAPAT KERJA (RAKER) SEMESTER I
DEWAN PENGURUS DAERAH KOMITE NASIONAL PEMUDA INDONESIA
KABUPATEN HULU SUNGAI TENGAH
TENGAH
A. Administrasi & Kesekretariatan
No. Keperluan Harga Satuan Jumlah
1. Kertas Quarto 1 Rime Rp. 32.000,-
2. Map Batik 10 Buah @Rp. 1.500,- Rp. 15.000,-
3. Cetak Draft Meteri Raker sebanyak 100 @Rp. 6.500,- Rp. 650.000,-
4. Undangan sebanyak 200 Buah @Rp. 2.000,- Rp. 400.000,-
5. Fotocopy Surat Menyurat Rp. 100.000,-
6. Id Card Panitia dan Peserta 100 Buah @Rp. 2.500,- Rp. 250.000,-
7. Block Note dan Polpen 100 Buah @Rp. 2.500,- Rp. 250.000,-
8. Map Kit 100 Buah @Rp. 1.750,- Rp. 175.000,-
Jumlah Rp. 1.872.000,-
B. Humas & Eksplorasi Dana
No. Keperluan Harga Satuan Jumlah
1. Pengiriman Undangan Rp. 100.000,-
2. Telp / Pulsa Rp. 50.000,-
Jumlah Rp. 150.000,-
C. Acara, Pubdekdok & Perlengkapan
No. Keperluan Harga Satuan Jumlah
1. Aula Tempat Rp. 1.000.000,-
3. Spanduk 2 buah @Rp. 200.000,- Rp. 400.000,-
Jumlah Rp. 1.400.000,-
D. Konsumsi
No. Keperluan Harga Satuan Jumlah
1. Snack untuk acara Pembukaan sebanyak 250 Buah @Rp. 10.000,- Rp. 1.250.000,-
2. Konsumsi untuk Kegiatan Raker sebanyak 200 Buah @Rp. 20.000,- Rp. 4.000.000,-
Jumlah Rp. 5.250.000,-
ESTIMASI ANGGARAN DANA
No. Keperluan Jumlah
1. Administrasi & Kesekretariatan Rp. 1.872.000,-
2. Humas & Eksplorasi Dana Rp. 150.000,-
3. Acara, Pubdekdok & Perlengkapan Rp. 1.400.000,-
4. Konsumsi Rp. 5.250.000,-
TOTAL Rp. 8.672.000,-
Jadi, Total Biaya yang diperlukan guna kelancaran dan suksesnya kegiatan ini adalah sebesar:
Rp. 8.672.000,-,- (Delapan Juta Enam Ratus Tujuh Puluh Dua Ribu Rupiah)
AGENDA ACARA KERJA DAERAH
DEWAN PENGURUS DAERAH KOMITE NASIONAL PEMUDA INDONESIA
KABUPATEN HULU SUNGAI TENGAH
WAKTU AGENDA
08.30 – 10.30 Wita Opening Ceremony
1. Pembukaan
2. Kalam Ilahi
3. Menyanyikan Lagu Indonesia Raya
4. Laporan Panitia Pelaksana
5. Sambutan – Sambutan
Ketua Umum DPD KNPI HST
Ketua Umum MPI KNPI HST
Bupati Hulu Sungai Tengah (Sekaligus Membuka Acara Secara Resmi)
6. Do’a
10.30 – 11.00 Wita Registrasi
09.00 – 11.30 Wita Sidang Pleno I
1. Presensi Peserta
2. Pembahasan dan Pengesahan Agenda dan Tata Tertib Rapat Kerja Daerah (Rakerda) DPD KNPI HST
11.30 – 12.30 Wita Sidang Pleno II
1. Pembagian dan Pengesahan bidang-bidang
2. Sidang bidang-bidang
12.30 – 13.00 Wita ISHOMA
13.00 – 14.00 Wita Lanjutan Sidang Pleno III
3. Pembahasan dan Pengesahan Hasil – hasil Sidang bidang-bidang
14.00 – 14.30 Wita Clossing Ceremony
TATA TERIB RAPAT KERJA DAERAH
DEWAN PENGURUS DAERAH KOMITE NASIONAL PEMUDA INDONESIA
KABUPATEN HULU SUNGAI TENGAH
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Rapat Kerja (Raker) Semester I Dewan Pengurus Daerah Komite Nasional Pemuda Indonesia Kabupaten Hulu Sungai Tengah adalah Institusi pengambilan keputusan pada Dewan Pengurus Daerah Komite Nasional Pemuda Indonesia Kabupaten Hulu Sungai Tengah untuk membuat keputusan dan kebijakan dalam rangka mencapai cita-cita organisasi yang selanjutnya dalam Tata tertib di sebut Rakerda.
BAB II
TUGAS DAN WEWENANG
Pasal 2
1. Rakerda DPD KNPI HST diadakan untuk menjabarkan hasil-hasil ketetapan Musyawarah Daerah Dewan Pengurus Daerah Komite Nasional Pemuda Indonesia Kabupaten Hulu Sungai Tengah, khususnya tentang penentuan arah dan kebijakan serta program kerja yang akan di laksanakan dalam masa bakti kepengurusan Dewan Pengurus Daerah Komite Nasional Pemuda Indonesia Kabupaten Hulu Sungai Tengah
BAB III
PESERTA DAN PENINJAU
Pasal 3
1. Rakerda DPD KNPI HST di hadiri oleh peserta dan peninjau.
2. Peserta Rakerda DPD KNPI HST
a. Unsur Dewan Pengurus Daerah KNPI Provinsi
b. Dewan Pengurus Daerah KNPI Kabupaten Hulu Sungai Tengah
c. Majelis Pemuda Indonesia Kabupaten Hulu Sungai Tengah
d. Organisasi Kemasyarakatan Pemuda Kabupaten Hulu Sungai Tengah
e. Unsur Dewan Pengurus KNPI Kecamatan
f. Peninjau Rakerda DPD KNPI HST adalah undangan yang di tetapkan oleh Dewan Pengurus Daerah Komite Nasional Pemuda Indonesia Kabupaten Hulu Sungai Tengah
BAB IV
HAK PESERTA DAN PENINJAU
Pasal 4
1. Peserta Rakerda DPD KNPI HST memiliki hak bicara dan hak suara masing-masing secara kelembagaan mempunyai hak 1 (satu) suara.
2. Peseta dan peninjau dapat mengajukan pertanyaan, usul dan pendapat baik secara lisan maupun tertulis.
3. Peseta dan peninjau mempunyai kesempatan dan kebebasan untuk menyampaikan pendapat dan sumbangan pemikiran yang bersifat membangun tanta tekanan dari pihak manapun yang pengunaanya di atus oleh presidium sidang
BAB V
ALAT-ALAT KELENGKAPAN
Pasal 5
Alat –alat Rakerda adalah
1. Pimpinan Rakerda
2. Rancangan Materi Rakerda
Pasal 6
Rakerda di pimpin oleh DPD KNPI Kabupaten Hulu Sungai Tengah
Pasal 7
Pimpinan Rakerda bertanggung jawab:
a. Atas ketertiban dan kelancaran penyelenggaraan Rakerda
b. Agar Rakerda dapat berlangsung dalam suasana kebersamaan yang di pimpin oleh hikmah dalam permusyawaratan perwakilan untuk mufakat
Pasal 8
Tugas dan wewenang Rakerda
a. Memusywarahkan dan mengambil keputusan mengenai hal-hal yang menjadi lingkup tugasnya.
BAB VI
MUSYAWARAH DAN RAPAT
Pasal 9
Musyawarah dan rapat terdiri dari:
a. Sidang Pleno
b. Sidang Bidang-Bidang
c. Rapat Bidang-bidang
Pasal 10
1. Setiap sidang dipimpin oleh Presidium sidang
2. Presidium sidang wajib:
a. Memimpin persidangan agar tetap dalam suasana kebersamaan
b. Berusaha mempertemukan pendapat, menyimpulkan pembicaraan, memdududkan persoalan serta meluruskan pembicaraan sesuai acara persidangan
Pasal 11
1. Presidium sidang terdiri dari seorang ketua, seorang sekretaris, dan 3 orang anggota
2. Presidium sidang adalah satu kesatuan kolektif pimpinan
BAB VII
QOURUM DAN TATA CARA PENGABILAN KEPUTUSAN
Pasal 12
1. Pengambilaan keputusan pada dasarnya dilakukan secara musyawarah untuk mencapai mufakat
2. Apabila Pasal I tidak memungkinkan maka pengambilan keputusan dengan pengambilan suara terbanyak
3. pengambilan keputusan dengan pengambilan suara terbanyak dinyatakan sah apabila di setujui oleh lebih dari setengah peserta yang hadir
4. pengambilan keputusan dengan pengambilan suara terbanyak dilakukan dengan mengadakan perhitungan secara langsung
BAB VIII
PERATURA N PERALIHAN
Pasal 13
1. Segala ketentuan Organisasi yang tidak sesuai dengan Peraturan Tata Tertib Rakerda ini dinyatakan tidak berlaku
2. Ketentuan- Ketentuan dalam tata tertib ini berkaitan dengan AD dan ART KNPI akan di sesuaikan kemudian berdasarkan hasil sidang-sidang Rakerda.
BAB IX
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 14
Segala sesuatu yang belum di atur dalam Tata Tertib ini akan di putuskan Rakerda
Pasal 15
Tata terib ini berlaku sejak di tetapkan
Ditetapkan di : Barabai
Pada Tanggal : 1 7 Januari 2013
Pukul :...........................
RAPAT KERJA DAERAH
DEWAN PENGURUS DAERAH KOMITE NASIONAL PEMUDA INDONESIA
KABUPATEN HULU SUNGAI TENGAH
PRESIDIUM SIDANG
Ketua Sekretaris Anggota Anggota
.................... ........................ ..................... ...................
Anggota Anggota Anggota
.................... ........................ .....................
RANCANGAN KETETAPAN RAPAT KERJA DAERAH
DEWAN PENGURUS DAERAH KOMITE NASIONAL PEMUDA INDONESIA
KABUPATEN HULU SUNGAI TENGAH
NOMOR: ......./RAKERDA/DPD/KNPI-HST/I/2013
TENTANG
PIMPINAN SIDANG RAPAT KERJA DAERAH DPD KNPI HST
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
RAPAT KERJA DAERAH DPD KNPI HST
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
RAPAT KERJA DAERAH DPD KNPI HST
Menimbang : Untuk Menjaga Kesinambunga dan Kelancaran Penyelengaraan Rakerda di pandang perlu menetapkan sidang Pleno yang memimpin seluruh sidang- sidang Pleno Rakerda
Mengingat : 1. Penyempurnaan AD dan ART KNPI
2. Ketetetapan Rakerda Tentang Jadwal Acara
3. Ketetetapan Rakerda Tentang Tata Tertib
Memperhatikan : 1. Permusyawaratan dalam Rakerda yang Membahas tentang pimpinan Sidang Rakerda KNPI HST
3. Keputusan Sidang Pleno I Rakerda DPD KNPI HST tanggal 17 januari 2013
MEMUTUSKAN
Menetapkan : KEPUTUSAN RAPAT KERJA DAERAH DEWAN PENGURUS DAERAH KOMITE NASIONAL PEMUDA INDONESIA KABUPATEN HULU SUNGAI TENGAH TENTANG PIMPINAN SIDANG RAKERDA DPD KNPI HST.
Pasal 1
Menetapkan Pempinan Sidang Rakerda DPD KNPI HST yaitu:
1. .............................................................
2. .............................................................
3. .............................................................
4. .............................................................
5. .............................................................
Pasal 2
Pimpinan Sidang bertugas memimpin sidang-sidang Pleno Rakerda DPD KNPI HST.
Pasal 3
Keputusan ini berlaku sejak tanggal di tetepakan
Di tetapkan di : Barabai
Pada Tanggal : 17 Januari 2013
Pukul : .........................
RAPAT KERJA DAERAH
DEWAN PENGURUS DAERAH KOMITE NASIONAL PEMUDA INDONESIA
KABUPATEN HULU SUNGAI TENGAH
STEERING COMMITTE
Ketua, Sekretaris, Anggota,
.................... ........................ .....................
RANCANGAN KETETAPAN RAPAT KERJA DAERAH
DEWAN PENGURUS DAERAH KOMITE NASIONAL PEMUDA INDONESIA
KABUPATEN HULU SUNGAI TENGAH
NOMOR: ......./RAKERDA/DPD/KNPI-HST/I/2013
TENTANG
BIDANG-BIDANG PERMUSYAWARATAN DPD KNPI HST
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
RAPAT KERJA DAERAH DPD KNPI HST
Menimbang : Untuk Menjaga Kesinambunga dan Kelancaran Penyelengaraan Rakerda di pandang perlu menetapkan sidang Pleno yang memimpin seluruh sidang- sidang Pleno Rakerda
Mengingat : 1. Penyempurnaan AD dan ART KNPI
2. Ketetetapan Rakerda Tentang Jadwal Acara
3. Ketetetapan Rakerda Tentang Tata Tertib
Memperhatikan : 1. Permusyawaratan dalam Rakerda yang Membahas tentang pimpinan Sidang Rakerda KNPI HST
4. Keputusan Sidang Pleno Rakerda DPD KNPI HST tanggal 17 januari 2013
MEMUTUSKAN
Menetapkan : KEPUTUSAN RAPAT KERJA DAERAH DEWAN PENGURUS DAERAH KOMITE NASIONAL PEMUDA INDONESIA KABUPATEN HULU SUNGAI TENGAH TENTANG BIDANG-BIDANG RAKERDA KNPI HST.
Pasal 1
Menetapkan Angota-anggota Bidang-bidang Rakerda sebagaimana tercantum pada lampiran yang tak terpisahkan dengan keputusan ini.
Pasal 2
Bidang-bidang terbagi dalam 10 bidang sebagaimana SK kepengurusan
Pasal 3
Keputusan ini berlaku sejak tanggal di tetepakan
Di tetapkan di : Barabai
Pada Tanggal : 17 Januari 2013
Pukul : .........................
RAPAT KERJA DAERAH
DEWAN PENGURUS DAERAH KOMITE NASIONAL PEMUDA INDONESIA
KABUPATEN HULU SUNGAI TENGAH
PRESIDIUM SIDANG
Ketua, Sekretaris, Anggota,
.................... ........................ .....................
Anggota, Anggota, Anggota,
.................... ........................ .....................
RANCANGAN KETETAPAN RAPAT KERJA DAERAH
DEWAN PENGURUS DAERAH KOMITE NASIONAL PEMUDA INDONESIA
KABUPATEN HULU SUNGAI TENGAH
NOMOR: ......./RAKERDA/DPD/KNPI-HST/I/2013
TENTANG
REKOMENDASI RAPAT KERJA DAERAH DPD KNPI HST
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
RAPAT KERJA DAERAH DPD KNPI HST
Menimbang : a. Bahwa Rakerda adalah Institusi pengambilan keputusan pada Dewan Pengurus Daerah Komite Nasional Pemuda Indonesia Kabupaten Hulu Sungai Tengah untuk membuat keputusan dan kebijakan dalam rangka mencapai cita- cita organisasi
Mengingat : 1. Hasil Kongres KNPI 25 Okober 2013 Penyempurnaan AD dan ART KNPI
2. Ketetetapan Rakerda Tentang Tata Tertib
Memperhatikan : 1. Permusyawaratan dalam Rakerda yang Membahas Rancangan kerja
1. Keputusan Sidang Pleno Rakerda DPD KNPI HST tanggal 17 januari 2013
MEMUTUSKAN
Menetapkan : KETETAPAN RAKERDA TENTANG REKOMENDASI
KERJA KNPI HST
Pasal 1
Mengesahkan Rekomendasi kerja Rakerda KNPI HST
Pasal 2
Rumusan Rekomendasi Rakerda KNPI HST seperti tersebut pada Pasal I yang tak terpisahkan dengan ketetapan ini.
Pasal 3
Keputusan ini berlaku sejak tanggal di tetepakan
Ditetapkan di : Barabai
Pada Tanggal : 1 7 Januari 2013
Pukul :...........................
RAPAT KERJA DAERAH
DEWAN PENGURUS DAERAH KOMITE NASIONAL PEMUDA INDONESIA
KABUPATEN HULU SUNGAI TENGAH
PRESIDIUM SIDANG
Ketua, Sekretaris, Anggota,
.................... ........................ .....................
Anggota, Anggota, Anggota,
.................... ........................ .....................
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Admin;
Copyright @Catatan Edwan Ansari