Dalam I'anatut Tholibin Jilid 2 Hal 197 disebutkan sebagai berikut: "Tidak sah berzakat dengan qimah (uang) sebagai ganti dari 3½ Liter Fitrah, sebagimana yang disepakati seluruh ulama mazhab kami (Madzhab As-Syafi’i)".
(Pengasuh Al-Hawthah Al-Jindaniyah Habib Ahmad Bin Novel Salim Jindan)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Admin;
Copyright @Catatan Edwan Ansari