Sebuah catatan kecil untuk sekedar dikenang dan orang tau bahwa aku pernah Hidup. Sebaik-baiknya manusia adalah yang paling bermanfaat bagi manusia!” semoga dengan catatan kecil ini dapat bermanfaat dan menebarkan kebaikan Apa yang dikatakan akan lenyap, apa yang ditulis akan abadi. Aku melintasi kehidupan Kuberanikan diri menulis catatan ini untuk mengabadikan momen hidup (Muhamad Edwan Ansari)
Rabu, Desember 25, 2013
PERBANDINGAN ANTARA ALIRAN ; KEKUASAAN MUTHLAK, KEADILAN TUHAN, AKAL DAN WAHYU
PERBANDINGAN ANTARA ALIRAN ; KEKUASAAN MUTHLAK, KEADILAN TUHAN, AKAL DAN WAHYU
I PENDAHULUAN
Perbedaan pendapat pada manusia adalah suatu kenyataan yang tidak bisa dipungkiri. Jika manusia sejak kecilnya memandang alam sekitarnya dengan pandangan filosofis – sementara pandangan orang berbeda-beda, maka kelanjutan ialah bahwa gambaran dan imajinasi manusia juga berbeda-beda. Demikian juga halnya yang terjadi dalam kenyataan kehidupan kaum muslimin, di mana sejarah mencatat bahwa kaum muslimin sepeninggal Rasulullah SAW. Setelah terbagi kepada beberapa aliran dalam bidang Teologi yang semulanya hanya dilator belakangi oleh persoalan politik, seperti : Jabariyah, Qadariyah, Mu’tazilah, Asy’ariyah dan Maturidiyah. Masing-masing aliran berbeda pendapat dalam mengemukakan konsep mereka dalam bidang teologi, di samping disebabkan karena mamang munculnya perbedaan itu terkait langsung dengan perbedaan kecenderungan, tingkat pengetahuan dan pengalaman, juga disebabkan karena di antara dasar-dasar agama, baik yang terdapat dalam al-Qur’an maupun hadis Nabi memberikan peluang untuk munculnya perbedaan persepsi dalam memberikan peluang untuk munculnya perbedaan persepsi dalam memberikan interpretasi, khususnya dalam lapangan teologi seperti masalah sifat-sifat tuhan, perbuatan manusia dan perbuatan Tuhan, keadilan, kehendak muthlak Tuhan, akal dan wahyu.
Makalah ini mencoba untuk mengetengahkan pembahasan tentang keadilan, kehendak mutlak Tuhan, akal dan wahyu dengan memperbandingkan pendapat berbagai aliran dalam Islam yang pernah muncul dalam sejarah.
II PEMBAHASAN
A. Kekuasaan Muthlak Tuhan
Dalam menjelaskan kemuthlakan kekuasaan dan kehendak Tuhan ini, Asy’ari menulis dalam Al-Ibanah-nya bahwa Tuhan tidak tunduk kepada siapapun, di atas Tuhan tidak ada lagi suatu zat lain yang dapat membuat hukum dan dapat menentukan apa ada lagi suatu zat lain yang dapat membuat hukum dan dapat menentukan apa yang boleh dibuat dan apa yang tidak boleh dibuat oleh Tuhan. Tuhan bersifat absolute dalam kehendak dan kekuasaan-Nya. Sebagaimana kata al-Dawwaniy sebagaimana dikutip oleh Muhammad Abduh, Tuhan adalah Maha Pemilik (al-Malik) yang bersifat absolute dan berbuat apa saja yang dikehendakiNya di dalam kerajaanNya dan tidak seorangpun yang dapat mencela perbuatanNya. Sunggupun perbuatan-perbuatan itu oleh akal manusia dipandang bersifat tidak baik dan tidak adil. Lebih tegas ia menulis :
“Tuhan bersifat adil dalam segala perbuatanNya. Tidak ada suatu laranganpun bagi Tuhan. Dia berbuat apa saja yang dikehendakiNya. Seluruh makhluk milik-Nya dan perintahNya adalah di atas segala perintah. Dia tidak bertanggungjawab tentang perbuatan-perbuatanNya kepada siapapun”.
Sejalan dengan pernyataan di atas, al-Ghazali juga sama berpendapat bahwasanya Tuhan dapat berbuat apa saja yang dikehendakiNya, dapat memberikan hukuman menurut kehendakNya, dapat menyiksa orang yang berbuat baik jika itu dikehendakiNya dan dapat memberi upah kepada orang kafir jika yang demikian dikehendakiNya.
Bagi kaum Asy’ariyah, Tuhan sama sekali tidak terikat kepada apapun, tidak terikat kepada janji-janji, kepada norma-norma keadilan dan sebagainya. Sementara menurut kaum Mu’tazilah, kekuasaan Tuhan sebenarnya tidak bersifat muthlak lagi. Sebab, kekuasaan Tuhan sudah dibatasi oleh kebebasan, yang menurut Mu’tazilah, telah diberikan kepada manusia dalam menentukan kemauan dan perbuatannya. Selanjutnya kekuasaan muthlak Tuhan itu dibatasi pula oleh keadilanNya. Tuhan tidak bisa lagi berbuat sekehendakNya, Tuhan telah terikat kepada norma-norma keadilan yang kalau dilanggar, membuat tuhan bersifat tidak adil. Bahkan zhalim. Sifat seperti ini tentu saja tidak bisa diberikan kepada Tuhan. Kekuasaan dan kehendak muthlakNya dibatasi lagi oleh kewajiban-kewajiban Tuhan terhadap manusia yang menurut kaum Mu’tazilah memang demikian. Kekuasaan muthlak itu dibatasi pula oleh hukum alam (nature of law : sunnatullah) yang tidak mengalami perobahan. Hal ini didasarkan pada QS. Al-Ahzab ayat 62 : (Tidak akan engkau jumpai perubahan pada Sunnatullah).
Adapun kaum: Muturidiyah, khususnya kelompok Bukhara, mereka menganut pendapat bahwa Tuhan memiliki kekuasaan muthlak. Menurut al-Bazdawiy, Tuhan memang berbuat apa saja yang dikehendakiNya dan menentukan segala-galanya menurut kehendakNya. Tidak ada yang dapat menentang atau memaksa Tuhan, dan tidak larangan-larangan terhadap Tuhan. Akan tetapi walau bagaimanapun juga faham mereka tentang kekuasaan Tuhan tidaklah semuthlak faham Asy’ari.
Adapun kaum Maturidiy kelompok Samarkand, tidaklah sekeras kelompok Bukhara dalam mempertahankan kemuthlakan kekuasaan Tuhan, akan tetapi tidak pula memberikan batasan sebanyak batasan yang diberikan oleh kaum Mu’tazilah bagi kekuasaan muthlak Tuhan. Batasan-batasan yang diberikan oleh kaum Maturidiy kelompok samarkand ini, adalah :
1. Kemerdekaan dalam kemauan dan perbuatan yang menurut pendapat mereka ada pada manusia
2. Keadaan Tuhan menjatuhkan hukuman bukan sewenang-wenang, akan tetapi berdasarkan atas kemerdekaan manusia dalam mempergunakan daya yang diciptakan Tuhan dalam dirinya untuk berbuat baik atau berbuat jahat.
Keadaan hukuman-hukuman Tuhan, sebagaimana kata al-Bayadhi, tidak boleh tidak mesti terjadi. tidak ada suatu zatpun yang lebih berkuasa. Tuhan adalah diatas segala-galanya. Batasan-batasan itu ditentukan oleh Tuhan sendiri dan dengan kemauan-Nya sendiri pula. We Allahu Alam.
KEADILAN TUHAN
Faham Muta’zilah
Soal keadilan mereka tinjau dari sudut pandangan manusia, bagi mereka sebagai yang diterangkan oleh Abd al-Jabbar, keadilan erat kaitannya dengan hak dan keadilan diartikan memberikan orang akan haknya . Kata-kata “Tuhan Adil” mengandung arti bahwa segala perbuatan-Nya adalah baik, bahwa ia tidak dapat berbuat yang buruk dan bahwa ia tidak dapat mengabaikan kewajiban-kewajiban-Nya terhadap manusia. oleh karena itu Tuhan tidak boleh bersifat Zalim dalam memberi hukuman, tidak dapat menghukum anak orang musyrik lantaran dosa orang tuanya dan mesti memberi upah kepada orang – orang yang patuh pada –Nya dan memberikan hukuman kepada orang – orang yang menentang perintah-Nya. Selanjutnya keadilan juga mengadukan arti berbuat semestinya serta seusai dengan kepentingan manusia. Dan memberi upah atau hukuman kepada manusia sejajar dengan corak perbuatannya. Menurut al – Nazzam an pemuka – pemuka Mu-tazilah lainnya, tidak dapat dikatakan bahwa tuhan berdaya untuk bersifat zalim, berdusta dan untuk tidak dapat berbuat apa yang terbaik bagi manusia.
Faham Asy’ariyah
Kaum Asy’ariyah mereka menolak faham Mu’tazilah bahwa Tuhan mempunyai tujuan dalam perbuatan – perbuatannya. Bagi mereka perbuatan-perbuatan Tuhan tidak mempunyai tujuan perbuatan dalam arti sebab dalam mendorong Tuhan untuk berbuat sesuatu betul mereka akui bahwa perbuatan Tuhan menimbulkan kebaikan dan keuntungan itu tidaklah mendorong bagi Tuhan untuk berbuat. Tuhan berbuat semata – mata karena kekuasaan dan kehendak mutlaknya bukan karena kepentingan manusia atau tujuan lain. Dengan demikian adanya tendensi untuk meninjau dari sudut kekuasaan dan kehendak mutlak Tuhan. Dengan kehendak dan pengetahuan pemilik. Dengan demikian keadilan Tuhan mempunyai arti bahwa Tuhan mempunyai kekuasaan mutlak terhadap makhluknya dan berbuat sekehendak hati-Nya. Ketidak adilan, sebaliknya berarti “Menempatkan sesuatu tidak pada tempatnya, yaitu berkuasa mutlak terhadap hak milik orang”. Oleh karena itu, Tuhan dalam faham kaum Asy’ariyah dapat berbuat apa saja yang dikehendakinya, sesungguhnya hal itu menurut pandangan manusia adalah tidak adil. Asy’ari sendiri berpendapat bahwa Tuhan tidaklah berbuat salah kalau memasukkan seluruh manusia ke dalam neraka. Perbuatan salah dan tidak adil adalah perbuatan yang melanggar hukum, dan karena di atas Tuhan tidak pernah bertentangan dengan hukum. Dengan demikian, Tuhan tidak bisa dikatakan tidak adil. Al-Ghazali juga berpendapat demikian. Ketika adilan dapat timbul hanya jika seseorang melanggar demikian. Ketidakadilan dapat timbul hanya jika seseorang melanggar hak orang lain dan jika seseorang harus berbuat sesuai dengan perintah dan kemudian melanggar perintah itu. Perbuatan yang demikian mungkin ada pada Tuhan. Sekiranya ini dilakukan Tuhan, Tuhan tidaklah berbuat salah dan Tuhan tetap masih bersifat adil. Upah yang di berikan Tuhan hanyalah merupakan rahmat dan hukuman tetap merupakan keadilan Tuhan, Tuhan tetap bersifat adil.
Faham Maturidiyah
Faham Maturidiyah ini ada dua golongan pertama golongan maturidiyah Bukhoro yang kedua golongan Maturidiyah di Samarkand. Golongan maturidiyah Bukhoro mempunyai sikap yang sama dengan kaum Asy’ariyah. Menurut Al-Badzawi tidak ada tujuan yang mendorong Tuhan untuk menciptakan kosmos ini. Tuhan berbuat sekehendak hatin-Nya. Dengan kata lain al-Bazdawi berpendapat bahwa alam tidak diciptakan Tuhan untuk kepentingan manusia.
Bagi kaum Mu’tazilah dan kaum maturidiyah kelopak Samarkand persoalan persoalan tersebut tidaklah timbul, karena bagi mereka perbuatan manusia bukanlah perbuatan Tuhan tetapi adalah perbuatan manusia itu sendiri. Jadi, manusia dihukum atas perbuatan yang dikehendakinya sendiri dan yang dilakukan bukan dengan paksaan, akan tetapi dengan kebebasan yang diberikan Tuhan kepadanya. Bagi kaum Maturidiyah kelompak Bukhra, karena sefaham dengan kaum Asy’ariyah, maka persoalan itu pada dasarnya ada, akan tetapi faham masyi’ah dan ridha membebaskan golongan bukhara dari persoalan ini.
AKAL DAN WAHYU
1. Pengertian akal
Kata akal berasal dari kata Arab al-Aql yang dalam bentuk kata benda tidak terdapat dalam al-Qur’an hanya membawa bentuk kata kerjanya aqaluh dalam 1 ayat, ta’qilun 24 ayat, na’qil 1 ayat, ya’qiluha 1 ayat dan ya’qilun 22 ayat. Kata-kata itu dalam arti paham dan mengerti.
Sebagai contoh dapat disebutkan ayat-ayat berikut yang artinya :
Apakah kamu masih mengharapkan mereka akan percaya kepadamu, padahal segolongan dari mereka mendengar firman Allah, lalu mereka mengubahnya setelah mereka memahaminya, sedang mereka mengetahui. (Q.S. Al-Baqarah : 75).
2. Pengertian Wahyu
Ayat al-Qur’an yang menjelaskan cara terjadinya komunikasi antara Tuhan dengan Nabi-nabi di antaranya. Yang artinya sebagai berikut :
Tidak terjadi bahwa Allah berbicara kepada manusia kecuali dengan wahyu, atau dari belakang tabir, atau dengan mengirim seorang utusan, untuk mewahyukan apa yang ia kehendaki dengan seizing-Nya. Sungguh ia maha Tinggi lagi maha Bijaksana. (Q.S. Asy-Syuura; 51)
Ayat di atas menjelaskan adanya komunikasi antara Tuhan dengan manusia, baik cara penyampaian wahyu itu di belakang tabir maupun dengan mengutus malaikat.
Wahyu yang dalam Islam bukanlah hanya isi tetapi juga teks Arab dari ayat-ayat sebagai terkadang dalam al-Qur’an dalam teks Arabnya dari Tuhan adalah bersifat absolute.
Wahyu menurut ilmu bahasa adalah isyarat yang cepat dengan tangan dan sesuatu isyarat yang dilakukan bukan dengan tangan. Juga bermakna surat, tulisan dan juga bermakna segala sesuatu yang kita sebuat kepada orang lain untuk diketahui.
Dari pengertian akal dan wahyu yang telah diungkapkan di atas, penulis akan membahas bagaimana peranan akal dan wahyu dalam system teologi Mu’tazilah, Asya’ariyah dan Maturidiyah pada kajian selanjutnya.
A. Akal dan Wahyu menurut Mu’tazilah, Asy’ariyah, dan Maturidiyah
1. Mu’tazilah
Mu’tazilah adalah aliran teologi yang bersifat tradisional dan liberal, dan dikenal juga dengan nama “Kaum Rasionalisme Islam”.
Bagi Mu’tazilah akal maupun mengetahui keempat persoalan pokok di atas, berterima kasih kepada Tuhan sebelum turunnya wahyu wajib, mengerjakan yang baik dan menjahui yang jahat adalah wajib.
Tokoh Mu’tazilah yang lain seperti al-Nazaam juga mengatakan sedemikian sebelum wahyu datang akal wajib mengetahui Allah, mengetahui yang baik dan yang jahat. Golongan al-Murdar yang dipelopori oleh Isa ibn Sabih lebih jauh lagi menurut mereka akal wajib mengetahui Allah, mengetahui hukum-hukum dan sifat Tuhan, walaupun wahyu belum dating orang yang tidak berterima kasih kepada Tuhan mendapat hukuman kekal dalam neraka.
Dengan demikian, bagi kaum Mu’tazilah daya akal kuat tetapi fungsi wahyu penting yaitu memperkuat apa yang telah diketahui oleh akal. Memang akal dapat mengetahui yang baik dan yang jahat. Tetapi tidak semua yang baik itu baik dan yang jahat itu jahat seperti apa yang diketahui oleh akal. Jadi hanya sebagian saja yang diketahui oleh akal.
Dari uraian di atas dapat disimpulkan bagi kaum Mu’tazilah akal cukup mampu mengetahui keempat persoalan pokok tersebut, akan tetapi persoalan baik dan jahat yang dapat diketahui akal secara garis besarnya saja. Sedangkan secara terperinci ditetapkan oleh wahyu. Oleh sebab itu, bagi kaum Mu’tazilah fungsi wahyu lebih banyak bersifat konfirmasi daripada informasi.
2. Asy’ariyah
Asy’ariyah system teologinya bersifat tradisional, kaum ini memberikan daya terkecil kepada akal dan fungsi terbesar kepada wahyu. Bagi mereka akal manusia hanya dapat mengetahui adanya Tuhan saja, sedangkan mengetahui baik dan jahat dan kewajiban-kewajiban manusia dapat diketahui melalui wahyu. Dengan demikian, jika sekiranya wahyu tidak ada manusia tidak akan tahu kewajiban-kewajibannya. Sekiranya syariat tidak ada, kata al-Ghazali, manusia tidak akan berkewajiban mengetahui Tuhan dan tidak akan berkewajiban berterima kasih kepada-Nya atas nikmat yang diturunkan-Nya kepada manusia.
Pendapat al-Baqhdadi tentang upah ini bertentangan dengan konsep kaum Mu’tazilah, bagi Mu’tazilah, Allah wajib memberi pahala atas perbuatan yang dianggap jahat oleh akal karena pada perbuatan itu sendiri terdapat sifat kebaikan dan kejahatan.
Tidak ada kewajiban sebelum datangnya syariat dan akal tidak dapat menentukan kewajiban sebelum datangnya syariat. Dengan demikian persoalan baik dan buruk tidak dapat diketahui oleh akal.
Dari pendapat-pendapat yang dikemukakan oleh tokoh Asy’ariyah satu pendapat tentang kemampuan akal manusia, bagi mereka akal hanya dapat mengetahui wujud Tuhan, dalam tiga pokok lainnya dapat diketahui manusia dengan adanya wahyu. Oleh sebab itu, wahyu lebih banyak bersifat informasi daripada konfirmasi, karena akal manusia menurut system teologi Asy’ariyah lemah. Tetapi pengiriman rasul bagi aliran ini jaiz. Sesuai dengan konsep Kehendak Mutlak Tuhan tidak ada kewajiban bagi Tuhan untuk mengutus rasul.
3. Maturidiyah
Maturidiyah dan Asy’ariyah disebut juga dengan golongan Ahli Sunnah wal Jama’ah, tetapi dalam system teologinya terdapat perbedaan pendapat dalam menempatkan kedudukan akal dan wahyu.. sementara itu Maturidiyah terpecah pula menjadi dua golongan, masing-masingnya mempunyai persepsi yang berbeda dalam menempatkan kedudukan wahyu dan akal untuk menjawab keempat persoalan terdahulu.
Maturidiyah samarkand dengan tokohnya Abu Mansur al-Maturidi dan Maturidiyah Bukhara dengan tokohnya al-Bazdawi. Maturidiyah Samarkand berpendapat hanya satu yang tidak dapat diketahui akal yaitu butir empat. Untuk itu, diperlukan wahyu. Ketiga butir lainnya dapat diketahui akal.
Dalam hal yang demikian Maturidiyah Samarkand sependapat dengan Mu’tazilah yang mengatakan akal manusia mampu mengetahui Tuhan, kewajiban mengetahui Tuhan dan mengetahui yang baik dan yang jahat. Namun, kewajiban mengerjakan yang baik dan menjauhi yang jahat bagi Mu’tazilah dapat diketahui akal tetapi bagi Maturidiyah Samarkand diketahui dengan wahyu. Sebagaimana penjelasan al-Bazdawi, “Percaya kepada Tuhan dan berterimakasih kepada-Nya sebelum adanya wahyu adalah wajib dalam paham Mu’tazilah Al-Syaikh Abu Mansur al-Maturidi dalam hal ini sepaham dengan Mu’tazilah. Demikian jugalah umumnya Ulama Samarkand dan sebahagian dari alim ulama Irak.
Menyangkut masalah pengetahuan tentang keburukan menurut Maturidiyah Samarkand ini ialah : bagi seluruh (al-Asyya’) itu terhadap keburukan yang sebenarnya (zati). Sementara itu akal mampu mengetahui sebahagian dari keburukan perbuatan itu. Maturidi membagi sesuatu (al-assya’) itu kepada tiga bagian.
Pertama : Sesuatu yang dapat diketahui kebaikannya dengan akal
Kedua : Sesuatu yang tidak jelas kebaikan dan keburukannya untuk diketahui oleh akal.
Bagian terakhir ini tidak dapat diketahui kecuali melalui petunjuk syariat.
Argument al-Maturidi tentang akal ini adalah akal mengetahui bahwa bersikap adil dan lurus adalah baik dan bahwa bersikap tak lurus adalah buruk. Oleh karena itu, akal memang mulia terhadap orang yang adil serta lurus, dan memandang rendah terhadap orang yang bersikap tak adil dan tak lurus. Akal selanjutnya memerintah manusia mengerjakan perbuatan-perbuatan yang akan mempertinggi kemuliaan dan melarang manusia mengerjakan perbuatan-perbuatan yang akan mempertinggi kemuliaan dan melarang manusia mengerjakan perbuatan-perbuatan yang membawa kepada kerendahan. Perintah dan larangan itu dengan demikian menjadi wajib dengan kemestian akal (fa yajib al-amr wa al-nahy bi ma’rifah al-aql).
Diisyaratkan dari kutipan di atas yang diwajibkan akal adalah adanya perintah dan larangan bukan mengerjakan yang baik dan buruk.
Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa bagi Maturidiyah Samarkand akal manusia mampu mengetahui tiga butir persoalan pokok tersebut. Tentang kewajiban menjalankan yang baik dan menjauhi yang jahat diketahi dengan wahyu. Kalau dibandingkan dengan Asy’ariyah, daya akal bagi Maturidiyah Samarkand lebih tinggi, baginya tiga yang diketahui akal, tetapi bagi Asy’ariyah hanya satu. Adapun maturidiyah Bukhara, baginya hanya dua saja yang dapat diketahui akal, yaitu adanya Tuhan dan kebaikan serta kejahatan. Akibat dari pendapat ini ialah mengetahui Tuhan dalam arti berterima kasih kepada Tuhan sebelum turunnya wahyu tidaklah wajib bagi manusia. Dan ini memang merupakan pendapat golongan Bukhara, alim ulama Bukhara kata Abu Uzbah sebelum adanya rasul-rasul, percaya kepada Tuhan bukanlah merupakan dosa.
Karena kewajiban mengetahui Tuhan dan kewajiban berbuat baik dan meninggalkan yang buruk hanya diketahui sesudah adanya rasul. Fungsi akal bagi Maturidiyah Bukhara adalah untuk pengetahuan, dan kewajiban diterima manusia dari wahyu.
Dibandingkan dengan Maturidiyah Samarkand, daya akal bagi Maturidiyah Bukhara ini lebih kecil, karena Maturidiyah Samarkand, akal baginya mampu mengetahui tiga persoalan pokok bagi Maturidiyah Bukhara hanya dua saja, tetapi kalau dibanginakan dengan Asy’ariyah, daya akal tinggi yaitu dua banding satu.
Hasil analisa perbandingan antara Mu’tazilah, Asy’ariyah, Maturidiyah Samarkand dan Maturidiyah bukhara, maka ternyata Maturidiyah Samarkand lebih dekat system teologinya dengan Ma’tazilah, dan Maturidiyah Bukhara lebih mendekati pemikiran Asy’ariyah.
Sebagai gambarnya dapat dilihat dari diagram yang telah digambarkan Prof. Harun Nasution berikut ini :
Dalam bentuk table dapat dilihat perbandingan fungsi akal dan wahyu antara aliran di atas sebagai berikut :
Aliran Teologi Mengetahui Tuhan Kewajiban mengetahui Tuhan Mengetahui Baik dan Buruk Kewajiban Mengerjakan Baik dan menjauhi yang jahat
Mu’tazilah Akal Akal Akal Akal
Asy’ariyah Akal Wahyu Wahyu Wahyu
Maturidiyah Samarkand Akal Akal Akal Wahyu
Maturidiyah Bukhara Akal Wahyu Akal Wahyu
B. Kesimpulan
Berdasarkan uraian di atas dapatlah disimpulkan, bagi Mu’tazilah akal mampu mengetahui Tuhan, kewajiban berterima kasih kepada Tuhan, mengetahui yang baik dan yang jahat, dan kewajiban berterima kasih kepada Tuhan, mengetahui yang baik dan yang jahat, dan kewajiban melaksanakan yang baik dan menjauhi yang jahat. Fungsi wahyu pada aliran ini lebih banyak bersifat konfirmasi.
Sedangkan system teologi Asy’ariyah derajat akal lemah sekali, daya akal hanya mampu mengetahui Tuhan, sedangkan tiga butir lainnya dapat diketahui manusia lewat wahyu.
Adapun bagi Maturidiyah Samarkand yang diketahui akal adalah mengetahui Tuhan, mengetahui kewajiban berterima kasih kepada Tuhan dan mengetahui mana yang baik dan mana yang jahat. Selain itu hanya dapat diketahui melalui petunjuk wahyu.
Maturidiyah bukhara deraja dakal dan wahyu berimbang daya akal dapat mengetahui dua persoalan pokok yaitu, mengetahui Tuhan dan mengetahui perbuatan yang baik dan jahat. Tetapi yang berkaitan dengan kewajiban berterima kasih kepada Tuhan dan kewajiban mengerjakan perbuatan yang baik dan menjauhi perbuatan yang jahat, keduanya ini diketahui manusia dengan adanya wahyu.
Paham Maturidiah ada 2 golongan
- Maturidiah Bukhoro punya sikap sama dengan asyariah bahwa Tuhan berbuat semata-mata karena kekuasaan dan kehendak mutlaknya bukan karena kepentingan manusia atau tujuan lain dan tidak terikat terhadap siapapun.
- Maturidiah Syamarkand sebaliknya
DAFTAR PUSTAKA
Al Baghdadiy, Abu mansur Abd al-Qahir ibn Tahir al-Tamimi. Kitab Ushul al-Din, 1 st. cd. Maktabah al-Hahiyyat, Constantinopel, 1928.
A. Hanafiy, Pengantar Teologi Islam, Bulan Bintang, Jakarta, 1987.
Abi Mansur al-Maturidi, Kitab al-Tauhid, Makhtabah al-Islamiyah, Istambul, 1979.
Al-Bazdawi, Ushul al-Din, Dar al-Ihya’al-Kutub al-arabiah, Kairo, 1963.
Ahmad Mahmud Shubhi, Fi Ilm al-Kalam al-Asy’ariyah, Tsaqafah, Iskandariyah, 1982.
Al-Ghazali, al-Iqtishad ti al-I’tiqad, Dar al-Amanah Beirut, 1969.
Al-, Jakarta, 1987
Harun Nasution, Muhammad Press, Bintang Jakarta, 1954.
Abu al-Yusr Muhammad al-Bazdawiy, Kitab Ushul al-Din, Hans Petter Lins, Isa al-Baby al-Halaby, Kairo, 1963, hal. 68.
Syaikh Muhammad Abduh, Hasyiyah ‘ala Al-Aqa’id al-“adudiyah, Ed. Dr. Sulayman Dunya dalam al-Syaikh Muhammad Abduh Baya al-Falasifah wa al-Kalamiyyin, Isa al-Baby al-Halabiy, kairo, 1958, hal. 546.
Al-Bazdawiy, op. cil., hal. 130.
Al-Syahrasytaniy, al-Milal wa al-Nihal, Op.Cip, hal.58
Al—Asy’ariy, Kitab al-Luma’ J. McCharthy S.J., Imprimerie Catholique, Byrout, 1952, hal 71
Al-Ghazaliy, Op. Cit., hal 183
Al-Asy’ariy, Kitab al-Luna, Log. Cit
Al-Bazdawiy, Op. Cit, hal 130
Harun Nasution, Op. Cit.,
M. Hasbi-Asy-shidiqy, Sejarah dan Pengantar Ilmu Al-Qur’an/Tafsir, Bulan Bintang, Jakarta. 1954 hal 12
Harun Nasution, Op. Cit., hal. 38
Ibid., hal. 100
Al-Juwaini, al-Syamil fi ushul al-Din, Al-Maarif. Iskandariyah, 1969, hal. 115
Al-Ghazali, Op. Cit., hal. 160Al-Bazdawi, Ushul al-Din, Dar al-Ihya’al-Kutub al-Arabiah, Kairo, 1963, hal 207
Muhammad Abu Zahrah, Op. Cit., hal. 297Harun Nasution, Akal dan Wahyu, Op. Cit., hal. 77
Harun Nasution, Teologi Islam, Op. Cit., hal. 91Al-Bazdawi, Op. Cit., hal. 209 Harun Nasution, loc. Cit
.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Admin;
Copyright @Catatan Edwan Ansari