BAB I
PENDAHULUAN
Kesetiaaan, nasionalisme, dan patriotisme warga Negara kepada bangsa dan negaranya dapat diukur dalam bentuk kesetiaan mereka terhadap filsafat negaranya secara formal diwujudkan dalam bentuk peraturan perundang-undangan (Undang-undang Dasar 1945, dan peraturan perundang-undangan lainnya). Kesetiaan warga Negara tersebut tampak dalam sikap dan tindakan, menghayati, mengamalkan dan mengamankan peraturan Perundangan-Undangan itu. Pancasila adalah sendi, asas, dasar atau peraturan tingkah laku yang penting dan baik. Secara singkat dapat diuraikan bahwa kedudukan pancasila adalah sebagai dasar Negara RI. Untuk mengatur pemerintahan dan penyelenggaraan Negara, sebagai pandangan hidup bangsa Indonesia dan sebagai ligature bangsa Indonesia. Kesetiaan ini akan semakin kokoh apabila mengakui dan menyakini kebenaran, kebaikan dan keunggulan pancasila sepanjang masa. Pancasila dalam kedudukannya sebagai Ideologi Negara, di harapkan mampu filter untuk menyerap pengaruh perubahan zaman di era globalisasi ini.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Pancasila
Pancasila secara kronologis baik menyangkut rumusan maupun peristilahannya, maka pengertian Pancasila tersebut meliputi lingkup pengertian.
1. Pengertian Pancasila secara etimologis
2. Pengertian Pancasila secara histories
3. Pengertian Pancasila secara terminologis
1. Pengertian Pancasila secara Etimologis
Secara etimologis “Pancasila” berasal dari Sansekerta dari India (Bahasa Kasta Brahmana), bahasa rakyat biasa adalah bahasa Prakerta. Menurut Muhammad Yamin : Pancasila” memiliki 2 macam arti secara leksikal“Panca” arinya lima“Syila” vocal i pendek artinya” satu sendi,” “alas”, atau “dasar”.“Syila” Vokal i Panjang artinya “Peraturan tingakah laku yang baik, yang penting atu yang senonoh”. Perkataan Pancasila mula-mula terdapat dalam kepustakaan Budha di India pada kitab Suci Tri Pitaka yang terdiri dari 3 macam buku besar : Suttha Pitaka, Abhidama Pitaka dan Vinaya Pitka, ajaran-ajaran moral yang terdapat dalam agama Budha: Dasasyiila, saptasyiila, pancasyiila
Ajaran Pancasila menurut Budha adalah merupakan 5 aturan (larangan) atau five moral principtes Pancasila berisi 5 larangan/ pantangan itu menurut isi lengkapnya :
a. Panati pada veramani sikhapadam sama diyani artinya “jangan mencabut nyawa makhluk hidup atau dilarang membunuh.
b. Dinna dana Veramani shikapadam samadiyani artinya “janganlah mengambil barang yang tiak diberikan”maksudnya dilarang mencuri.
c. Kemashu Micchacara Veramani shikapadam smadiyani artinya janganlah berhubungan kelamin, yang maksudnya dilarang berzina.
d. Musawada veramani sikapadam samadiyani, artinya janganlah berkata palsu atau dilarang berdusta.
e. Sura meraya masjja Pamada Tikana veramani, artinya jangan meminum minuman yang menghilangkan pikiran, yang maksud dilarang minum -minuman keras (Zainal Abidin, 1958 : 361)
Perkataan Pancasila ditemukan dalam keropak Negara kertagama, yang berupa kakawin (syair pujian) dalam pujangga Istana bernama Empu Prapanca pada tahun 1365 kita temukan dalam surga 53 bait ke dua.
Setelah majapahit runtuh dan agama Islam mulai tersebar ke seluruh Indonesia maka sisa-sisa pengaruh ajaran moral Budha (Pancasila) masih dikenal dalam masyarakat Jawa yang disebut dengan 5 larangan/ Lima pertentangan “moralitas, Yaitu dilarang:
1) Mateni artinya membunuh
2) Maling artinya mencur
3) Madon artinya berzina
4) Mabok, meminum-minuman keras atau menghisap candu.
5) Main artinya berjudi.
2. Pengertian Pancasila secara Historis
Proses Perumusan Pancasila diawali dalam siding BPUPKI I dr. Radjiman Widyadiningrat, tiga orang pembicara yaitu Muhammad Yamin, Soepomo dan Soekarno.
Tanggal 1 Juni 1945 Ir. Soekarno memberi nama Pancasila yang artinya 5 dasar pada pidatonya dan tanggal 17 Agustus 1945 memproklamasikan kemerdekaan, 18 Agustus dimana termuat isi rumusan 5 prinsip dasar negara yang diberi nama Pancasila, sejak itulah istilah Pancasila menjadi Bagian Indonesia dan istilah umum.
Adapun secara terminologi histories proses perumusan Pancasila sbb :
a. Mr. Muhammad Yamin (29 Mei 1945). 5 Asas dasar negara Indonesia Merdeka: Peri kebangsaan, peri kemanusiaan, peri ketuhanan, peri kerakyatan, kesejahteraan rakyat. Rancangan UUD tersebut tercantum 5 asas dasar negara yang rumusannya :
1) Ketuhanan Yang Maha Esa
2) Kebangsaan Persatuan Indonesia
3) Rasa Kemanusiaan yang adil dan beradab
4) Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
5) Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
b. Ir. Soekarno (1 Juni 1945). 5 asas dasar negara Indonesia : Nasionalisme atau kebangsaan Indonesia, Internasional atau perikemanusiaan, Mufakat atau demokrasi, Kesejahteraan Sosial, Ketuhanan yang berkebudayaan. Selanjutnya kalau menyusulkan bahwa 5 sila tersebut dapat diperas menjadi “Tri Sila”
1) Sosio Nasional yaitu “Nasionalisme dan Internasionalisme.
2) Sosio Demokrasi yaitu “Demokrasi dengan kesejahteraan rakyat”
3) Ketuhanan YME
Dip eras lagi menjadi “Eka Sila” atau satu sila yang intinya adalah “gotong-royong”
c. Piagam Jakarta (22 Juni 1945)
Rumusan Pancasila :
1) Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syari’at Islam bagi pemeluk-pemeluknya.
2) Kemanusiaan yang adil dan beradab
3) Persatuan Indonesia
4) Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
5) Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Panitia kecil mempunyai tugas untuk menggolong-golongkan dan memeriksa catatan-catatan tertulis selama sidang. Rapat Panitia Kecil telah diadakan bersama-sama dengan 38 anggota BPUPKI di kantor Besar Jawa Hookookai dengan susunan sebagai berikut :
Ketua : Ir. Soekarno
Anggota : 1) K.H.A Wachid Hasjim, 2) Mr. Muhammad Yamin, 3) Mr. A.A. Maramis, 4) M. Soetardjo Kartohadikoesoemo, 5) R. Otto Iskandar Dinata, 6) Drs. Mohammad Hatta, 7) K. Bagoes H. Hadikoesoemo.
Selanjutnya, dalam sidang yang dihadiri oleh 38 orang tersebut telah membentuk lagi satu Panitia Kecil yang anggota-anggotanya terdiri dari : Drs. Mohammad Hatta, Mr. Muhammad Yamin, Mr. A. Subardjo, Mr. A.A. Maramis, Ir. Soekarno, Kiai Abdul Kahar Moezakkir, K.H.A. Wachid Hasjim, Abikusno Tjokrosujoso, dan H. Agus Salim. Panitia Kecil inilah yang sering disebut sebagai panita 9 (sembilan) yang pada akhirnya menghasilkan Piagam Jakarta (Jakarta Charter).
Rumusan Akhir Pancasila yang di tetapkan tanggal 18 Agustus 1945, dalam sidang PPKI memberi rumusan Pancasila sebagai berikut :
1) Ketuhanan Yang Maha Esa
2) Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab
3) Persatuan Indonesia
4) Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan /perwakilan
5) Keadilan Sosial bagi seluruh Rakyat Indonesia
Rumusan inilah yang kemudian dijadikan dasar negara, hingga sekarang bahkan hingga akhir perjalanan Bangsa Indonesia. Bangsa Indonesia bertekad bahwa Pancasila sebagai dasar negara tidak dapat dirubah oleh siapapun, termasuk oleh MPR hasil pemilu. Jika merubah dasar negara Pancasila sama dengan membubarkan negara hasil proklamasi (Tap MPRS No. XX/MPRS/1966).
3. Pengertian Pancasila Secara Terminologis
Pada sidang PPKI tanggal 18 Agustus 1945 telah berhasil mengesahkan UUD negara RI yang dikenal dengan UUD 1945. adapun UUD 1945 terdiri dari 2 bagian yaitu pembukaan UUD 1945 dan pasal-pasal UUD 1945 yang berisi 37 pasal 1 aturan peradilan yang terdiri atas 4 pasal dan 1 aturan tambahan terdiri atas 2 ayat. Namun dalam sejarah ketatanegaraan Indonesia terdapat pula rumusan-rumusan pancasila sebagai berikut :
a. Dalam konstitusi RIS (Republik Indonesia Serikat)
Berlaku tanggal 29 Desember 1949 s/d 17 Agustus 1950, tercantum rumusan Pancasila sbb: Ketuhanan YME, pri kemanusiaan, kebangsaan, kerakyatan, keadilan Sosial
b. Dalam UUD (undang-undang dasar sementara 1950)
Undang-undang Dasar 1950, berlaku mulai tanggal 17 Agustus 1950 sampai dengan 5 Juli 1959, rumusan Pancasila yang tercantum dalam konstitusi RIS sbb : Ketuhanan Yang Maha Esa, peri kemanusiaan, kebangsaan, kerakyatan, keadilan sosial.
Dari beberapa pengertian di atas Pancasila artinya lima dasar atau lima asas yaitu nama dari dasar negara kita, Negara Republik Indonesia, Pancasila adalah pandangan hidup bangsa dan dasar negara Republik Indonesia. Pancasila juga merupakan sumber kejiwaan masyarakat dan negara Republik Indonesia. Maka manusia Indonesia menjadikan pengamalan Pancasila sebagai perjuangan utama dalam kehidupan kemasyarakatan dan kehidupan kengaraan. Oleh karena itu pengalamannya harus dimulai dari setiap warga negara Indonesia, setiap penyelenggara negara yang secara meluas akan berkembang menjadi pengalaman Pancasila oleh setiap lembaga kenegaraan dan lembaga kemasyarakatan, baik dipusat maupun di daerah.
B. Kedudukan Pancasila Bagi Bangsa Indonesia
Secara umum, fungsi dan kedudukan Pancasila antara lain adalah sebagai :
1. Pandangan Hidup Bangsa Indonesia
2. Dasar Filsafat Negara Indonesia
3. Ideologi Bangsa
1. Pancasila sebagai Pandangan Hidup Bangsa/Jati Diri Bangsa
Sebelum Pancasila disahkan sebagai dasar filsafat, nilai-nilai Pancasila sudah ada pada diri bangsa Indonesia yang dijadikan sebagai pandangan hidup, misalnya nilai-nilai adat istiadat, kebudayaan, keagamaan serta sebagai kausa materialis Pancasila. Jadi, Bangsa Indonesia dan Pancasila tidak dapat dipisahkan sehingga Pancasila disebut sebagai jati diri bangsa Indonesia.Pandangan hidup dan filsafat hidup merupakan kristalisasi nilai-nilai yang diyakini kebenarannya oleh bangsa Indonesia yang menimbulkan tekad untuk mewujudkannya dalam sikap, tingkah laku dan perbuatannya. Dari Pandangan hidup dapat diketahui cita-cita dan gagasan-gagasan yang akan diwujudkan bangsa Indonesia. di dalam Pancasila terdapat tata nilai yang mendukung tata kehidupan sosial dan kerokhanian bangsa yang menjadi ciri masyarakat, sehingga Pancasila sebagai jati diri bangsa Indonesia.
2. Pancasila Sebagai Sistem Filsafat
Secara etimologis istilah “filsafat”bersal dari bahasa Yunani “philelin” yang artinya“cinta”dan“sophos” yang artinya “ hikmah atau kebijaksanaan atau wisdom”. Jadi secara harfiah istilah filsafat mengandung makna cinta kebijaksanaan
Kesatuan sila-sila Pancasila sebagai Suatu Sistem Filsafat, dasar Antropologis atau Ontologis, dasar ontologis Pancasila pada hakikatnya bersumber dari manusia yang berhakikat mutlak monopluralis. Sehingga tepat bila dikatakan bahwa dasar ontologis sila-sila Pancasila adalah manusia. Hal tersebut dapat dijelaskan sebagai berikut bahwa manusia merupakan mahluk Tuhan YME yang membentuk suatu kelompok individu yang berbentuk rakyat selanjutnya rakyat membentuk suatu negara dengan jalan bersatu dengan meiliki tujuan-tujuan yang ingin dicapai yakni tujuan-tujuan sosial yang berlandaskan nilai-nilai kemanusiaan yang adil dan beradab.
Dasar epistemologis Sila-sila Pancasila, tiga hal yang menjadi focus dalam dasar epistemologi Pancasila adalah sumber pengetahuan panacasila. Sumber pengetahuan ini berasal dari bangasa Indonesia sendiri yang memiliki nilai-nilai adat, kebudayaan dan religious. Kedua mengenai susunan Pancasila sebagai sistem pengetahuan yakni isi pancasila yang bersifat umum universal atau dapat diterjemahkan menjadi esensi pancasila yang dapat dijadikan tolak ukur dalam bernegara dan sumber tertib hukum lalu isi pancasila yang umum kolektif yang berarti menjadi sumber tertib hukum bagi bangsa Indonesia dan pancasila juga khusus dan kongkrit yang berarti bahwa pancasila dalam merealisasikan setiap isinya dalam setiap aspek kehidupan khusus atau konkret serta dinamis. Dan yang ketiga pandangan Pancasila tentang pengetahuan manusia. Pancasila mengakui kebenaran yang diperoleh manusia berdasarkan rasa, akal dan kehendak dan juga bersumber dari isi rohani seseorang selain Pancasila juga mengakui kebenaran rasio yang bersumber pada akal manusia dan juga kebenaran berdasarkan intuisi dan alat indra dan segala bentuk penggunaan fisik dan mental serta jasamani dan rohani yang ada pada diri manusia.
Dasar Aksiologis Pancasila, nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila mengandung nilai-nilai kerokhanian dan juga mengandung nilai-nilai lain secara lengkap dan harmonis seperti nilai-nilai material, vital, kebenaran, kebaikan, keindahan, moral dan kesucian dimana sila pertama sebagai basis nya hingga sila kelima sebagai tujuannya.
Perbandingan Filsafat pancasila dengan Filsafat lain di Dunia
a. Filsafat Komunisme.
Dalam filsafat komunisme tidak mementingkan adanya hal-hal ketuhanan. Semua hal diatur oleh satu kelompok yang paling berkuasa misalnya partai Komunis. Dalam filsafat komunis semua kebebasan dihapuskan. Semua hal diatur oleh penguasa tunggal sehingga sumber dari segala sumber hukum yang berlaku tidak berasal dari suara rakyat namun dari penguasa tunggal yang ada dimana filsafat komunis itu berada.
b. Filsafat Liberalisme.
Dalam filsafat liberalisme semua hal tidak memiliki batas sehingga memungkinkan adanya benturan-benturan dalam masyarakat. Tidak ada yang mengatur tentang penanggulangan benturan-benturan tersebut.
Masyarakat hanya akan menegur bila mersa terganggu oleh orang lain namun apabila tidak merasa terganggu maka mereka cenderung untuk bersikap masa bodoh.
c. Filsafat Individualisme.
Filsafat ini lebih cenderung menitik beratkan pada kehidupan masing-masing orang dimana antara orang yang satu dengan orang yang lain tidak mempunyai ikatan social atau dengan kata lain mereka berdiri masing-masing. Tidak ada persatuan ataupun tujuan bersama. Inti isi Sila pancasila: Dalam sila ketuhanan yang maha esa terkandung makna bahwa negara didirikan sebagai perwujudan manusia sebagai mahluk tuhan.Dalam sila kedua mengandung makna bahwa negara harus menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia sebagai mahluk yang beradab. Dalam sila ketiga mengandung makna bahwa negara terbentuk atas manusia-manusia yang saling bersatu. Dalam sila keempat mengandung makna nilai demokrasi yang secara mutlak harus dilaksanakan dalam hidup bernegara. Sila kelima terkandung makna yang merupakan nilai-nilai yang merupakan tujuan bersama sebagai tujuan negara.
3. Pancasila sebagai Ideologi Bangsa Indonesia
Ideologi berasal dari kata ‘idea’ = gagasan, konsep, pengertian dasar, cita-cita.
logos: ilmu. Kata idea berasal dari kata bahasa Yunani ‘eidos’=bentuk. ‘Idein’=melihat.
Secara harfiah, Ideologi adalah ilmu pengetahuan tentang ide-ide (the science of ideas), atau ajaran tentang pengertian-pengertian dasar.
Ideologi menurut Kamus Umum Bahasa Indonesia adalah keyakinan yang dicita-citakan sebagai dasar pemerintahan negara. Sedangkan pengertian ‘ideologi’ secara umum adalah kumpulan gagasan-gagasan, ide-ide, keyakinan-keyakinan, kepercayaan-kepercayaan yang menyeluruh dan sistematis, yang menyangkut dan mengatur tingkah laku sekelompok manusia tertentu dalam berbagai bidang kehidupan yang menyangkut bidang politik (termasuk bidang pertahanan dan keamanan), bidang sosial, bidang kebudayaan, dan bidang keagamaan.
Di dalam Pancasila telah tertuang cita-cita, ide-ide, gagasan-gagasan yang ingin dicapai bangsa Indonesia. Oleh karena itu Pancasila dijadikan Ideologi Bangsa.
4. Ideologi Terbuka dan Ideologi Tertutup
Ideologi Terbuka merupakan suatu sistem pemikiran terbuka sedangkan ideologi tertutup merupakan suatu sistem pemikiran tertutup. Ciri khas Ideologi tertutup :
a. Ideologi itu bukan cita-cita yang sudah hidup dalam masyarakat, melainkan cita-cita satu kelompok orang yang mendasari suatu program untuk mengubah dan membaharui masyarakat. Hal ini berarti demi ideologi masyarakat harus berkorban untuk menilai kepercayaan ideologi dan kesetiaannya sebagai warga masyarakat.
b. Isinya bukan hanya berupa nilai-nilai dan cita-cita tertentu melainkan terdiri dari tuntutan-tuntutan konkret dan operasional yang keras.
Jadi, Ideologi tertutup bersifat totaliter dan menyangkut segala segi kehidupan.
Ciri khas ideologi terbuka :
1). Nilai-nilai dan cita-citanya tidak dipaksakan dari luar, melainkan digali dan diambil dari suatu kekayaan rohani, moral dan budaya masyarakat itu sendiri.
2). Dasarnya bukan keyakinan ideologis sekelompok orang, melainkan hasil musyawarah.
3). Tidak diciptakan oleh negara melainkan digali dan ditemukan masyarakat itu sendiri.
4). Isinya tidak operasional. Menjadi operasional ketika sudah dijabarkan ke dalam perangkat peraturan perundangan.
Jadi, Ideologi terbuka adalah milik seluruh rakyat dan masyarakat dalam menemukan dirinya, kepribadiannya di dalam ideologi tersebut.
5. Pancasila sebagai Ideologi Terbuka
Pancasila sebagai ideologi terbuka maksudnya adalah Pancasila bersifat aktual, dinamis, antisipatif dan senantiasa mampu menyesuaikan dengan perkembangan jaman. Sebagai suatu ideologi terbuka, Pancasila memiliki dimensi :
a. Dimensi idealistis, yaitu nilai-nilai dasar yang terkandung dalam pancasila yang bersifat sistematis dan rasional yaitu hakikat nilai yang terkandung dalam lima sila Pancasila.
b. Dimensi normatif, nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila perlu dijabarkan dalam suatu sistem norma, sebagaimana terkandung dalam Pembukaan UUD 1945.
c. Dimensi realistis, harus mampu mencerminkan realitas yang hidup dan berkembang dalam masyarakat. Oleh karena itu Pancasila harus dijabarkan dalam kehidupan sehari-hari sehingga bersifat realistis artinya mampu dijabarkan dalam kehidupan nyata dalam berbagai bidang.
Keterbukaan Pancasila dibuktikan dengan keterbukaan dalam menerima budaya asing masuk ke Indonesia selama budaya asing itu tidak melanggar nilai-nilai yang terkandung dalam lima sila Pancasila. Misalnya masuknya budaya India, Islam, barat dan sebagainya.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Secara kronologis pengertian Pancasila dibedakan menjadi tiga yaitu pengertian Pancasila secara etimologis, pengertian Pancasila secara histories dan pengertian Pancasila secara terminologis.
Secara umum, fungsi dan kedudukan Pancasila antara lain adalah sebagai pandangan hidup bangsa Indonesia, dasar filsafat negara Indonesia, Ideologi bangsa Indonesia. Pancasila juga merupakan sumber kejiwaan masyarakat dan negara Republik Indonesia. Maka manusia Indonesia menjadikan Pancasila sebagai perjuangan utama dalam kehidupan kemasyarakatan dan kehidupan kengaraan.
Namun, yang paling cocok dengan kepribadian bangsa Indonesia adalah Ideologi terbuka karena sinkron dengan sistem pemerintahan yang demokratis yang menjamin kebebasan warga negaranya dalam mengeluarkan pendapat sebagaimana tercantum dalam UUD 1945 pasal 28.
DAFTAR PUSTAKA
• Budiyanto, Pendidikan Kewarganegaraan, Jakarta , Erlangga, 2006
• Winarno, Paradigma Baru Pendidikan Kewarganegaraan, Jakarta , PT. Bumi Aksara 2008
• http://translate.google.co.id/translate?hl=id&langpair=en|id&u=http://en.wikipedia.org/wiki/Pancasila_%28politics%29, di posting hari selasa, tanggal 11 Oktober 2011, 13.30 pm
• http://www.scribd.com/doc/11269189/PANCASILA, di posting hari selasa, tanggal 11 Oktober 2011, 14.00 pm
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Admin;
Copyright @Catatan Edwan Ansari